Jaksa Agung Sebut Lebih dari 2.000 Perusahaan Penyebab Kerugian Negera Rp300 Triliun
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ada lebih dari 2.000 perusahaan yang juga menyebabkan kerugian negara terkait kasus kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Ribuan perusahaan itu di luar dari lima korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ada 2.000 lebih. Kalo kami jadikan tersangka semua 2.000 lebih," ujar Burhanuddin kepada wartawan, Rabu, 8 Januari.
Ribuan korporasi itu disebut menyebabkan nilai kerugian yang tergolong kecil sehingga elum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, nantinya ribuan korporasi itu akan didata oleh penyidik untuk membebankan pengembalian kerugian negara yang ditimbuulkan.
"Kemudian kerugian yang akan kita tuntutkan sangat sedikit, tentunya kita akan efektifnya aja. Kita akan tindak lanjuti itu," ucapnya.
Sementara untuk 5 korporasi yang saat ini telah ditetapkan tersangka disebut menyebabkan kerugian yang besar. Karenanya, diumumkan ke publik dan turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Tapi yang utamanya adalah lima perusahaan itu hampir Rp150 triliun yang paling utama yang harus bertanggung jawab," kata Burhanuddin.
Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Adapun PT RBT dituduh membuat kerugian negara sekira Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekira Rp42 triliun, dan PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.