Jaksa Cecar Penukaran Valas Rp1 Miliar, Istri Hakim Vonis Bebas Ronadl Tannur: Aduh Engga Inget

JAKARTA - Rita Sidauruk, istri dari terdakwa Erintuah Damanik, mengaku tak mengingat apapun ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecarnya mengenai penukaran valuta asing (valas) senilai Rp1 miliar.

Berawal saat jaksa mengungkap fakta soal Rita sempat menukar valas di PT Golden Trimulia Valasindo pada Agustus 2024. Namun, istri Erintuah Damanik itu menyebut tak ingat mengenai nominalnya.

"Ini agustus 2024. sementara fakta-fakata ibu pernah nggak di valas lain tukar mata uang? ibu pernah tukar di Golden Trimulia Valasindo?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 7 Januari.

"Pernah," jawab Rita.

"Masih ingat berapa total yang pernah ibu tukarkan?" timpal jaksa.

"Nggak," sebut Rita

Mendengar jawaban tersebut, jaksa kemudian mebeberkan data perihal penukaran valas yang dilakukan oleh Rita pada periode Maret 2022 hingga 4 Juni 2024 dengan total mencapai Rp1 miliar

Meski demikian, di hadapan majelis hakim, Rita menyatakan tak mengingat semua penukaran valas tersebut.

"Ini kalau lihat data-data sekitar Rp1 miliar bu. Dimulai dari Maret 2022 dan 4 Juni 2024. kalau khusus 2024 nya bu, ada dimulai dari 15 maret 2024 penukaran 20.000 Dollar AS, nilainya Rp311 juta dengan 4 Juni 2024," sebut jaksa.

"Ini kan data yang kami terima, kami konfrontir ke ibu. data-data ini, ini ibu yang menukarkan. langsung atau pernah menyuruh orang atas nama ibu atau seperti apa?" sambung jaksa.

"Aduh nggak inget saya pak," jawab Rita.

Pada kasus dugaan suap dan gratifikasi, ketiga terdakwa didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura, yang jika dikonversikan totalnya mencapai sekitar Rp 4,6 miliar. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan untuk memengaruhi putusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa suap diterima dalam berbagai tahapan pada periode Januari hingga Agustus 2024.

Untuk Erintuah Damanik menerima uang tunai 48.000 dolar Singapura dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat. Selain itu, Erintuah mendapatkan bagian sebesar 38.000 dolar Singapura dari uang tunai 140.000 dolar Singapura yang diterima bersama terdakwa lainnya.

Kemudian, Mangapul menerima 36.000 dolar Singapura dari total pembagian 140.000 dolar Singapura.

Sedangkan, Heru Hanindyo Mendapatkan 36.000 dolar Singapura dari pembagian yang sama, serta uang tunai Rp 1 miliar dan 120.000 dolar Singapura dari pihak yang sama.