HPP Gabah Naik jadi Rp6.500 per Kg, HET Beras Dipastikan Belum Berubah
JAKARTA - Pemerintah resmi memutuskan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah naik menjadi Rp6.500 per kilogram (kg) yang berlaku efektif mulai 15 Januari 2025. Meksi HPP gabah baik, namun dipastikan harga eceran tertinggi (HET) beras belum berubah.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan meski ada kenaikan HPP gabah, tetapi pemerintah belum melakukan diskusi untuk menaikkan harga beras.
Lebih lanjut, Arief bilang HET beras hari ini masih tetap sama di angka Rp14.900 per kilogram (kg) untuk beras premium.
“Belum ada keputusan soal kenaikan HET. Kan kemarin juga harga gabah itu kan juga range-nya di atas Rp6.000 sampai ke Rp7.000. Maksud saya dengan harga HET Rp14.900 hari ini, masih Rp14.900,” tuturnya saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta, Senin, 6 Januari.
Arief mengatakan HPP gabah sebesar Rp6.500 merupakan harga pembelian oleh Bulog. Dia bilang alasan HPP naik lantaran harga sebelumnya Rp6.000 per kg membuat penyerapan gabah tidak optimal.
“Kemarin alasannya karena gabah kering giling Rp6.000 per kg. Sekarang Bulog dinaikkan Rp6.500 per kg sama seperti market sebenarnya,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa petani bisa menjual gabah seharga Rp6.500 per kg mulai 15 Januari 2025. Sebelum tanggal tersebut, HPP gabah masih di angka Rp6.000 per kg.
“Maka tadi sudah diputuskan waktu pemberlakuan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah, beras efektif 15 Januari,” katanya.
Baca juga:
Sekadar informasi, harga eceran tertinggi (HET) beras premium di wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat adalah Rp14.900 per kg.
Sementara untuk, wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur yakni Rp15.400 per kg. Sedangkan, untuk wilayah Maluku dan Papua sebesar Rp15.800 per kg.
Untuk HET beras medium di wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat adalah Rp12.500 per kg.
Sementara, di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur adalah Rp13.100 per kg. Sedangkan, Maluku dan Papua sebesar Rp13.500 per kg.