Batal Hadir, Polisi Jadwalkan Lagi Pemeriksaan Kadis Dikbud NTB Kasus Pungli DAK 2024
JAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram melayangkan surat panggilan kedua terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Aidy Furqan.
Aidy dipanggil setelah berhalangan hadir hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pungutan liar (pungli) proyek pengadaan yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024.
"Iya, sebenarnya hari ini agenda pemeriksaannya karena (Aidy Furqan) menyampaikan tidak bisa datang, kami layangkan panggilan kedua," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Senin 6 Januari, disitat Antara.
Menurut dia, alasan Aidy Furqan tidak dapat hadir karena sedang menjalankan dinas pendampingan terhadap Penjabat. Gubernur NTB.
"Jadi, panggilan keduanya kami layangkan untuk diagendakan ulang pemeriksaan pada pekan depan, Senin (13 Januari)," ujarnya.
Polresta Mataram menangani kasus pungli ini berawal dari aksi tangkap tangan terhadap AM pada 11 Desember 2024. AM yang kini telah berstatus tersangka tertangkap tangan menerima uang tunai Rp50 juta dalam jabatan sebagai Kepala Bidang SMK pada Dinas Dikbud NTB.
Baca juga:
- Tak Heran Disbud DKI Tersandung Korupsi, PSI: Ada Permintaan Anggaran Janggal
- Undangan Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Jakarta Siap Diantar Langsung ke RK di Bandung
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 2 Orang Luka-luka
- Muncul Penipuan Makan Bergizi Gratis, DPR: Jangan Sampai Buat Masyarakat Pesimis
Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mataram melakukan aksi tangkap tangan terhadap AM di ruang Kabid SMK pada Dinas Dikbud NTB, sesaat menerima uang tunai dalam kemasan coklat.
Dari proses penyidikan terungkap uang tunai tersebut merupakan fee yang diminta kepada pelaksana proyek pengadaan perlengkapan pada salah satu SMK di Kota Mataram.
Muncul dugaan penarikan fee senilai 5-10 persen dari nilai proyek itu terjadi pada setiap pelaksanaan proyek yang bersumber dari DAK. Fee itu disebut sebagai uang administrasi.
Aidy Furqan dalam kasus ini diduga turut terlibat. Hal itu terungkap dari pengakuan AM secara lisan di luar pemeriksaan.