Bagikan:

NTB - Polisi mendalami keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat Aidy Furqan dalam kasus pungutan liar (pungli) dengan tersangka Kepala Bidang SMK berinisial AM yang tertangkap tangan pada Rabu, 11 Desember 2024.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman terkait keterlibatan kepala dinas tersebut berdasarkan keterangan AM yang kini telah berstatus tersangka.

"Memang, belum ada keterlibatan (Kadisdikbud NTB) yang terbuka. Hanya saja, tersangka menyebut ada keterlibatannya," kata Regi di Mataram, Senin 23 Desember, disitat Antara.

Dia menjelaskan, tersangka AM baru sebatas menyampaikan keterlibatan Aidy Furqan secara lisan, belum ada bukti pendukung yang memperkuat pernyataan tersebut.

"Jadi, kami masih mencari bukti-bukti lagi," tuturnya.

Regi menyampaikan, dalam penanganan kasus ini penyidik belum memeriksa Kadisdikbud NTB, namun memastikan Aidy Furqan masuk rangkaian pemeriksaan.

Sejak kasus ini terungkap, kepolisian dalam tahap penyidikan sudah memeriksa tujuh saksi. Terkait identitas para saksi yang sudah diperiksa, Regi memilih untuk tidak terlalu dini mengungkap hal tersebut.

Tersangka AM terjaring operasi tangkap tangan di ruangannya di Kantor Dinas Dikbud NTB. Polisi menangkap AM dengan barang bukti uang tunai Rp50 juta dalam kemasan plastik merah.

Uang tersebut diketahui baru diterima tersangka AM dari pihak perusahaan pemasok bahan bangunan untuk proyek pada SMKN 3 Mataram.

Terungkap bahwa pelaksanaan proyek tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024 sebesar Rp1,3 miliar.

Tersangka AM terindikasi memanfaatkan proyek itu dengan meminta perusahaan penyuplai bahan bangunan menyerahkan fee sebesar 5 sampai 10 persen dari nilai proyek.

"Dalihnya, apabila fee itu tidak diberikan, maka tidak dicairkan anggaran. Proyek sudah selesai, tinggal pencairan saja," ucap dia.

Dalam penyidikan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka AM. Dalam berkas perkara, AM dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.