Bagikan:

NTB - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Aidy Furqan menepis terlibat kasus pungutan liar (pungli) pada proyek pengadaan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

"Saya no comment deh karena saya juga enggak ngalamin itu," kata Aidy Furqan usai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus pungli Kepala Bidang SMK berinisial AM di Markas Kepolisian Resor Kota Mataram, Senin 13 Januari, disitat Antara.

Perihal adanya informasi keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Dikbud NTB berinisial LS yang masih ada hubungan keluarga dengan Aidy dan muncul dugaan LS bertugas mengatur pihak pelaksana proyek dan penarikan fee dari setiap pelaksanaan, Aidy mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Kalau keluarga, kita orang Lombok, keluarga, orang Indonesia, juga keluarga. Kalau disebut keluarga dekat, saya cek dahulu, karena saya dari Lombok Utara, Pak Candra (LS) ini orang mana, bisa jadi dari keluarga-keluarga jauh," ujarnya.

Mengenai adanya penanganan kasus korupsi dan tipu gelap dalam pengelolaan dana DAK yang masuk ke Kejati NTB, Aidy juga mengaku belum mengetahui hal tersebut.

"Saya baru dapat baca beritanya saja, kalau yang lain belum tahu," ucap dia.

Atas adanya kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana DAK, baik yang berjalan di Polresta Mataram maupun Kejati NTB, Aidy menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pekerjaan proyek di lingkup Dinas Dikbud NTB.

"Sebenarnya adanya kasus ini saya juga pusing. Tentu dari hasil evaluasi nanti akan ada tahapan kerja dan mekanisme yang lebih bagus," katanya.

Aidy Furqan hadir ke Polresta Mataram memenuhi panggilan kedua dari penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Aidy hadir pada pukul 08.45 Wita dan mengakhiri pemeriksaan pukul 14.00 Wita. Penyidik kepolisian melayangkan sekitar 25 pertanyaan.

Kepala Unit Tipikor Polresta Mataram Inspektur Polisi Satu I Komang Wilandra mengatakan bahwa penyidik memeriksa Aidy Furqan dalam kapasitas sebagai pengguna anggaran (PA).

"Jadi, pada intinya secara umum materi pemeriksaan Pak Kadis terkait mekanisme pelaksanaan, baik secara swakelola dan sebagainya, karena beliau PA," ujar Komang.

Polresta Mataram menangani kasus pungli ini berawal dari aksi tangkap tangan terhadap AM pada 11 Desember 2024.

AM yang kini telah berstatus tersangka tertangkap tangan menerima uang tunai Rp50 juta dalam jabatan sebagai Kepala Bidang SMK pada Dinas Dikbud NTB.

Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mataram melakukan aksi tangkap tangan terhadap AM di ruang Kabid SMK pada Dinas Dikbud NTB sesaat menerima uang tunai dalam kemasan coklat.

Dari penyidikan terungkap uang tunai tersebut merupakan fee yang diminta kepada pelaksana proyek pengadaan perlengkapan pada salah satu SMK di Kota Mataram.

Muncul dugaan penarikan fee senilai 5 hingga 10 persen dari nilai proyek itu terjadi pada setiap pelaksanaan proyek yang bersumber dari DAK. Fee itu disebut sebagai uang administrasi.