Alasan MK Hapus Presidential Threshold, Bertentangan dengan Moralitas dan Keadilan

YOGYAKARTA - Mahkamah Konstitusi resmi menghapus aturan presidential threshold pada Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Presidential threshold adalah ambang batas minimal persentase sebagai syarat untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres. Lantas apa alasan MK hapus presidential threshold? 

Dalam ketentuan presidential threshold, aturan mengharuskan syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase perolehan suara parpol atau gabungan parpol di pemilu sebelumnya untuk mengajukan calon presiden dan wapres. 

UU tersebut menetapkan ambang batas pencalonan presiden dan wapres oleh parpol atau gabungan parpol yakni minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau 25 persen dari suara sah nasional. 

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tutur Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno pada Kamis (2/1/2025). 

Alasan MK hapus presidential threshold 

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menjelaskan bahwa berdasarkan risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak untuk mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden adalah hak konstitusional partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Dalam hal ini, MK berpandangan bahwa gagasan untuk menyederhanakan partai politik dengan menggunakan hasil Pemilu DPR RI sebelumnya sebagai dasar menentukan hak partai dalam mengusulkan capres-cawapres dianggap tidak adil.

"Selain itu, dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR sebelumnya, disadari atau tidak, partai politik baru yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu serta-merta kehilangan hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ucap Saldi. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 secara wajar dapat dianggap membatasi dan menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Hal ini terutama berdampak pada partai politik yang tidak memenuhi persentase suara sah secara nasional atau jumlah kursi di DPR RI berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.

Saldi Isra mengungkapkan bahwa penerapan ambang batas persentase tersebut terbukti kurang efektif dalam mengurangi jumlah partai politik peserta pemilu. Selain itu, penetapan angka atau persentase tersebut dianggap tidak didasarkan pada perhitungan yang jelas atau landasan rasional yang kuat.

"Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan," lanjut Saldi.

Presidential Threshold Bertentangan dengan Moralitas, Rasionalitas, dan Keadilan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengamati bahwa dinamika politik di Indonesia cenderung diarahkan untuk memastikan Pemilihan Presiden (Pilpres) hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Menurut MK, situasi ini berpotensi memicu polarisasi di masyarakat yang dapat mengancam persatuan bangsa jika tidak dikelola dengan baik.

Meskipun Pilpres dilaksanakan bersamaan dengan pemilu legislatif, pada dasarnya mandat yang diberikan oleh pemilih tetap bersifat terpisah. MK juga menilai bahwa penerapan presidential threshold berdasarkan jumlah kursi di DPR RI mencerminkan penerapan logika sistem parlementer dalam kerangka sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia.

Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga bertentangan dengan prinsip moralitas, rasionalitas, serta menciptakan ketidakadilan yang tidak dapat diterima.

Demikianlah ulasan mengenai alasan MK menghapus presidential threshold yang mengatur ambang batas untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Keputusan tersebut dilakukan dengan alasan bahwa presidential threshold melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. Baca juga apa itu presidential threshold.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.