Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan, Justru Beri Diskon 50 Persen
JAKARTA - Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik kuartal I-2025 atau Januari hingga Maret 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap alias tidak mengalami perubahan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menjelaskan, tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan penyesuaian tiap tiga bulan.
Adapun penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Jisman mengatakan, penyesuaian tarif mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, harga mintak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Lebih lanjut, dia bilang, tarif tenaga listrik kuartal I-2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
“Namun diputuskan tarif tenaga listrik kuartal I tahun 2025 adalah tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal IV tahun 2024,” kata Jisman dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Januari.
Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Rumah Tangga
Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus berupa diskon 50 persen tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga PLN yang menyasar sebanyak 81,42 juta pelanggan.
Diskon 50 persen tersebut diberikan kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Diskon ini berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.
Adapun ketentuan diskon tarif listrik ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Jisman menjelaskan, pemberian diskon 50 persen itu sebagai bagian dari paket insentif di bidang ekonomi yang bertujuan menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dia bilang, pemberian diskon biaya listrik ini dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN.
Untuk pelanggan pascabayar, akan mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025), dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).
Sementara pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025. Dengan begitu, masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
“Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi,” ujarnya.
Baca juga:
Berikut tarif listrik non-subsidi yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025:
1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.352,00
2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.444,70
3. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.444,70
4. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53
5. Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53
6. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.444,70
7. Golongan bisnis besar (B-3/TM,TT) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.114,74
8. Golongan industri skala menengah (I-3/TM) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.114,74
9. Golongan skala industri besar (I-4/TT) daya 30.000 kVA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp996,74
10. Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53
11. Golongan kantor pemerintah besar (P-2/TM) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.522,88 per kWh
12. Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53
13. Golongan layanan khusus L/TR, TM, TT, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.644,52 per kWh