Komisi II DPR Dukung Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat Negara Harus Seizin Presiden Prabowo
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari PKB, Eko Widodo mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto memperketat perjalanan dinas luar negeri (PDLN) para pejabat negara. Dalam hal ini, PDLN pejabat negara harus seizin presiden.
Menurutnya, keteladan pejabat negara akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut dan berujung pada penghematan.
“Kebijakan Presiden Prabowo untuk memperketat PDLN akan banyak menghemat belanja negara. Dengan demikian alokasi program-program prioritas dalam Asta Cita seperti makanan bergizi gratis, swasembada pangan, hingga swasembada energi bisa lebih besar,” ujar Eko Widodo, Sabtu, 28 Desember.
Seperti diketahui, Kementerian Sekretariat Negara resmi menerbitkan surat untuk memperketat perjalanan dinas luar negeri pada Senin, 23 Desember. Dalam surat tersebut disebutkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara, atau pihak lain yang akan melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri harus mendapatkan izin Presiden.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo pada dua kali Sidang Kabinet Merah Putih yang berlangsung pada 23 Oktober dan 6 November 2024, agar PDLN diperketat dan dibatasi demi menjalankan program-program prioritas yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
“Kami tentu mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo ini, karena selama ini biaya PDLN sangat besar dan kerap menjadi sorotan publik,” kata Eko Widodo.
Pria yang akrab disapa Edo ini mengungkapkan perintah pengetatan dan pembatasan peserta PDLN sangat realistis di tengah kondisi perekonomian negara yang sedang tidak baik-baik saja. Apalagi saat ini sorotan kepada pemerintah demikian tinggi terkait rencana kenaikan berbagai retribusi dan pajak.
"PDLN itu perlu, tapi karena biayanya sangat besar, maka perintah pengetatan dan pembatasan harus didukung. Perintah ini akan sukses bila para pejabat tinggi negara dapat menjadi teladan," katanya.
Edo menjelaskan, biaya PDLN bagi pejabat negara, ASN, atau pihak lain memang cukup besar. Sebagai gambaran besarnya biaya PDLN ke Inggris misalnya untuk golongan A adalah sebesar 792 dolar AS atau setara Rp 11.620.224 per hari x selambat-lambatnya 7 hari Rp81.341.568/peserta.
Sementara ke Italia untuk golongan A dikenakan biaya 702 dolar AS atau setara Rp 10.299.744 per hari. Amerika Serikat untuk golongan A adalah 659 dolar AS per hari atau setara Rp10,200.000 per hari.
Baca juga:
"Bila dirata-rata biaya PDLN untuk 10 peserta x 7 hari Rp750 juta untuk sekali perjalanan. Misal pembiayaannya dibatasi 50 persen akan menghemat Rp375 juta. Anggaran ini dapat digunakan Program Bedah Rumah Kementerian PUPR untuk 12 unit senilai Rp30 juta/unit untuk ukuran rumah 4x6 meter," jelas Edo.
Perjalanan dinas luar negeri, kata Edo tetap dapat dilakukan untuk kepentingan yang memiliki urgensi tertentu. Pejabat negara bisa melakukan PDLN menghasilkan manfaat jelas dalam mendukung kinerja pemerintah khususnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Selain ketat dan dibatasi, PDLN harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif," pungkas Edo.