PLN Berpotensi Kehilangan Rp10 Triliun karena Diskon Tarif Listrik 50 Persen
JAKARTA - PT PLN (Persero) berpotensi kehilangan Rp10 triliun akibat pemberlakuan diskon tarif listrik 50 persen pada Januari dan Februari 2025 mendatang. Diskon ini diberikan seiring dengan pemberlakuan kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen di tahun 2025.
Direktur Keuangan PLN, Sinthya Roesli menegaskan pihaknya siap menjalankan program tersebut dan memastikan keuangan perusahaan tetap terjaga meski pendapatan tergerus sebesar Rp10 triliun.
"Di tahun 2025 akan ada diskon tarif untuk pelanggan di bawah 2.200 di bulan Januari dan Februari. Ini kami sikapi karena ada penurunan pendapatan dari pelanggan sebesar Rp5 triliun per bulan di Januari dan Februari," ujarnya yang dikutip Sabtu, 28 Desember.
Sinthya menegaskan pihaknya tetap mengantisipasi dan koordinasi dengan pemerintah termasuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyikapi kebijakan ini.
"Tentu kami harus mengantisipasi tadi arah dari Pak Wamen (Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo) bagaimana di PLN aspek keuangannya terus dijaga," tegas Sinthya.
Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah dalam menyalurkan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah.
Baca juga:
Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, diskon 50 persen bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk periode bulan Januari dan Februari 2025.
"Sementara bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah (50 persen) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, atau pun di agen-agen," ujarnya kepada VOI, Selasa, 24 Desember.
Greg menambahkan, untuk pembelian token listrik pada pelanggan prabayar dan diskon tagihan pelanggan pascabayar diberlakukan ketentuan sesuai jam nyala maksimal dan daya terpasang pelanggan.
Berdasarkan daya pelanggan, berikut batasan yang diberlakukan oleh PLN:
Daya 450 VA dengan maksimal pembelian token setara 324 kWh atau setara 720 jam nyala per bulan.
Daya 900 VA dengan maksimal pembelian token setara 648 kWh atau setara 720 jam nyala per bulan.
Daya 1300 VA dengan maksimal pembelian token setara 936 kWh atau setara 720 jam nyala per bulan.
Daya 2200 VA dengan maksimal pembelian token setara 1.584 kWh atau setara 720 jam nyala per bulan.