DPR Tagih Janji Pemerintah: Jangan Ada PHK di Sritex
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menyoroti upaya kasasi PT Sritex yang ditolak Mahkamah Agung. Artinya, PT Sritex tetap dinyatakan pailit. Dia pun menagih janji pemerintah yang sebelumnya mengupayakan tidak akan ada PHK di PT Sritex.
"Kalau pailit, dampaknya luas. Sistem produksi dan distribusi akan terkendala. Para pekerja bisa saja terancam tidak bisa bekerja. Ada banyak yang khawatir akan terjadi PHK besar-besaran," ujar Saleh kepada wartawan, Kamis, 26 Desember.
Eks Ketua Fraksi PAN itu lantas mendesak agar pemerintah mengambil langkah yang diperlukan untuk menyelamatkan para karyawan PT Sritex. Menurutnya, segala upaya yang diperlukan bisa dikerjakan.
Saleh menegaskan, bahwa orientasi utama adalah menyelamatkan para karyawan yang jumlahnya lebih dari 50.000 orang.
"Sayup-sayup saya mendengar sudah ada karyawan yang tidak bekerja. Bahan baku habis. Mau tidak mau, banyak yang sudah dirumahkan. Ini tidak boleh terjadi," tegas Saleh.
Baca juga:
Saleh menuturkan, dalam rapat dengan Komisi VII sebelum putusan MA, menteri perindustrian menjanjikan bahwa para karyawan akan dijaga dan diselamatkan. Tidak boleh ada yang di-PHK dan kehilangan pekerjaan.
"Saya ingat janji pak Agus Gumiwang Kartasasmita. Kala itu beliau menyebut bahwa apa pun putusan MA, pemerintah akan mengupayakan agar tidak ada PHK. Kebijakan ini kelihatannya juga didasarkan atas arahan presiden Prabowo," tuturnya.
"Suasananya memang sulit. Harus ada cara taktis, sistematis, dan dengan dasar yurisdiksi yang benar untuk menjaga ini. Perlu penjelasan pemerintah agar masyarakat paham arah dan orientasi yang akan dilakukan pemerintah," sambung legislator dapil Sumatera itu itu.
Karena itu, Wakil Ketua Umum PAN itu berharap, presiden Prabowo bisa langsung ikut mengawal. Karena menurutnya, persoalan ini besar dan pengaruh presiden sangat diperlukan.
"Paling tidak, presiden menugaskan beberapa orang anggota kabinet untuk menjaga dan menata agar PT Sritex tetap beroperasi. Dengan begitu, tidak perlu ada yang di PHK atau dirumahkan," pungkas Saleh.