44 WNA Pelanggar Dideportasi Imigrasi Surabaya sepanjang 2024

SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menindak tegas 44 warga negara asing sepanjang 2024 yang melanggar peraturan yang berlaku. Kasus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah melebihi izin tinggal, atau overstay.

"Capaian yang diraih teman-teman cukup mengesankan. Alhamdulillah Kantor Imigrasi Surabaya berhasil meraih penghargaan di bulan November. Teman-teman berhasil menangkap buronan pelaku penyelundupan manusia internasional. Penghargaan langsung diberikan oleh Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Bapak Agus Andrianto dalam acara Jagratara Award pada bulan November lalu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani dalam keterangannya di Surabaya, mengutip ANTARA pada Rabu 25 Desember.

Ia mengatakan, pihaknya juga berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp115.678.041.050 dengan pemasukan tertinggi berasal tertinggi berasal dari pendapatan dokumen perjalanan Republik Indonesia (Paspor) sebesar Rp62.076.400.000. (Data per 23 Desember 2024).

"Alhamdulilah pada semester I di 2024, kami berhasil menyabet dua penghargaan sekaligus. Pertama, terbaik pertama sebagai satuan kerja pelaksanaan anggaran kategori pagu Rp15-50 miliar dari Kepala KPPN Sidoarjo dan peringkat pertama kinerja pelaksanaan anggaran kategori pagu DIPA Sedang dari Kanwil DJPB Jawa Timur," ujarnya.

Demikian dengan pelayanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Surabaya sepanjang tahun 2024 telah menerbitkan 127.354 paspor, dengan rincian paspor biasa 24 halaman sebanyak 1.849 buku paspor, paspor biasa 48 halaman sebanyak 83.710 buku paspor dan paspor elektronik 48 halaman sebanyak 41.805 buku paspor (Data per 23 Desember 2024).

"Untuk kategori izin tinggal keimigrasian sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Surabaya menerbitkan sebanyak 3.922 izin tinggal dengan rincian 1.049 izin tinggal kunjungan, 2.690 izin tinggal terbatas (ITAS) dan 183 izin tinggal tetap (ITAP)," katanya.

Selanjutnya dalam hal penyebaran informasi atau pengaduan dan kehumasan juga cukup membanggakan.

"Teman-teman berhasil meraih banyak penghargaan dari Ditjen Imigrasi seperti juara 2 pengelolaan layanan informasi dan pengaduan

masyarakat, juara 2 pembuatan video company profile, juara 2 best creator serta juara 3 pengelolaan media eksternal. Inilah bukti dari keseriusan Kantor Imigrasi Surabaya dalam upaya selalu ingin dekat dengan masyarakat, khususnya informasi keimigrasian," katanya.

Ia mengatakan, dalam tugas dan fungsi keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Juanda mencatatkan kedatangan sebanyak 1.240.124 penumpang (946.412 WNI dan 293.712 WNA) dan keberangkatan sebanyak 1.132.315 penumpang (870.353 WNI dan 261.962 WNA). (Data per 22 Desember 2024).

Ramdhani menambahkan, penundaan keberangkatan penumpang periode 2024 sebanyak 1252 penumpang. Adapun penundaan keberangkatan tersebut diduga rencana ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP).

"November 2024, petugas di TPI Juanda berhasil mengungkap 5 orang yang diduga akan menjual organ manusia yaitu ginjal secara ilegal ke India. Hal itu merupakan hasil kerja keras petugas imigrasi dan juga kerja sama antar instansi di Bandara Internasional Juanda. Fasilitas di Bandara Internasional Juanda sebentar lagi juga akan ada autogate. Adanya autogate tersebut, kami berharap dapat meningkatkan pelayanan dan lalu lintas penumpang, terutama pada libur Nataru ini," katanya.