Usut Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung Periksa Pejabat BPN Tangsel

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Seksi (Kasi) Pertanahan Badan Pertanahan (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial WH. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus Ronald Tannur.

“Diperiksa di Jakarta terkaitpenyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidanakorupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penangananperkara Terpidana Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu, 25 Desember.

Selain pejabat BPN, Kejagung juga telah memeriksa DCA yang merupakan anak eks pensiunan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Ia menyebut pemeriksaan dua saksi ini berkait dengan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Lisa Rahmat dan Zarof Ricar.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuatpembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain tiga hakim tersebut, tersangka lainnya adalah Lisa Rahmat (pengacara), Zarof Ricar (mantan pejabat Mahkamah Agung), dan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur.

Meirizka diduga memberikan suap senilai Rp3,5 miliar kepada para hakim dengan tujuan agar anaknya, Ronald Tannur, mendapatkan vonis bebas dalam kasus pembunuhan.