Pasal yang Menjerat Hasto Kristiyanto dan Hubungannya dengan Kasus Harun Masiku

YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan setelah munculnya informasi terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus korupsi.

Meskipun kabar ini telah beredar di publik, hingga saat ini KPK menyatakan akan terlebih dahulu memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Lantas, apa saja pasal yang menjerat Hasto Kristiyanto?

Pasal yang Menjerat Hasto Kristiyanto

  • Sprindik yang Bocor

Dilansir dari laman Antara, kabar terjeratnya Hasto berawal dari sejumlah tangkapan layar yang diduga merupakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebar pada Selasa.

Sprindik tersebut memuat nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.

Selain itu, isi sprindik tersebut mengindikasikan bahwa Hasto diduga terlibat dalam kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian Antarwaktu (PAW).

Perlu diketahui, kasus ini sebelumnya juga menyeret nama Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan.

Baca juga artikel yang membahas Karir Politik Hasto Kristiyanto: dari Aktivis ke Tersangka KPK

  • Suap Harun Masiku

Beredar informasi bahwa Hasto Kristiyanto diduga menjadi tersangka dalam kasus suap yang terkait dengan buronan KPK, Harun Masiku.

Penetapan status tersangka tersebut kabarnya tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Mengacu pada jadwal serah terima jabatan pimpinan KPK yang berlangsung pada 20 Desember 2024, sprindik tersebut diduga telah ditandatangani oleh pimpinan KPK yang baru.

  • Mengingat Kasus Harun Masiku

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Skandal ini menyeret nama Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak 17 Januari 2020 karena terus menghindari panggilan penyidik.

Selain Harun, kasus ini juga melibatkan mantan anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Meskipun demikian, Wahyu kini menjalani bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

PDIP Awalnya Belum Tahu Hasto jadi Tersangka

Juru bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim, menyampaikan bahwa pihaknya awalnya belum menerima informasi resmi mengenai penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Chiko menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada informasi akurat yang diterima terkait status Hasto sebagai tersangka.

Menariknya, Chico malah menyoroti dugaan politisasi hukum yang menurutnya semakin kuat terhadap PDI Perjuangan. Ia menyebutkan bahwa isu penetapan Hasto sebagai tersangka telah beredar sejak lama.

Chiko memberikan contoh ketika menilai kasus CSR BI dan menunjukkan bahwa status tersangka terhadap dua orang bisa diralat, sehingga dugaan serupa terhadap Hasto telah menjadi perhatian sejak lama.

Selain itu, Chico menilai ada upaya untuk melemahkan PDIP, meskipun ia menegaskan bahwa tekanan tersebut justru memperkuat solidaritas para kader.

Terakhir Chiko mengungkapkan bahwa ancaman sprindik terhadap beberapa ketua umum partai lain yang kemudian menyerah dan mengikuti arus kebijakan atau dukungan tertentu menjadi bukti nyata adanya politisasi hukum.

Selain pasal yang menjerat hasto kristiyanto, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!