Menko Pangan: Beras Impor untuk Hotel dan Restoran Kena PPN 12 Persen

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa beras khusus akan terdampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Adapun kenaikan pajak ini akan berlaku pada Januari 2025.

Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan mengatakan beras khusus yang terdampak PPN 12 persen ini adalah beras yang diimpor untuk hotel ataupun restoran. Contohnya, beras shirataki.

“Nah yang kena (PPN 12 persen) itu yang suka makan Jepang. Misalnya beras apa itu namanya? Shirataki,” tuturnya dalam konferensi pers, di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin, 23 Desember.

Sementara, sambung dia, untuk beras medium maupun beras premium hasil produksi dalam negeri yang dikonsumsi masyarakat tidak terdampak. Artinya, tetap bebas PPN.

“Karena kalau premium, medium ya di pasar tidak kena (PPN). Pendek kata pangan gak ada (yang kena PPN 12 persen), yang dalam negeri itu tidak ada yang kena. Kecuali ada beras tadi itu yang secara khusus seperti beras Jepang,” ucapnya.

Senada, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan jenis beras yang kena PPN 12 persen hanya beras impor. Artinya, semua jenis beras hasil produksi dalam negeri tidak terkena PPN 12 persen.

“Jadi beras khusus yang diimpor. Iya hotel, restoran yang buat bikin susi Jadi maksudnya, mesti begitu,” ujar Arief.

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan, pihaknya juga telah membahas hal itu dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Menko Airlangga juga sama gitu. Jadi beras premium, medium itu tidak kena,” imbuhnya.