Danpuspom TNI : Sebanyak 254 Anggota TNI Dipecat karena Kasus Narkoba

JAKARTA - Sebanyak 254 oknum anggota TNI terlibat penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2024.

Hal itu disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenedral (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Jakarta Timur.

"Ada sekitar 254 perkara yang ditangani terkait dengan narkoba. Jadi kalau terkait dengan narkoba, bapak panglima tidak main-main," ujar Mayjen TNI Yusri, Senin, 23 Desember 2024.

Sebanyak 254 anggota TNI yang terlibat narkoba dilakukan pemecatan.

"Sanksinya adalah pecat. Jadi ada sekitar 254 perkara yang sudah kita lipatkan kepada peragi pengadilan militer," katanya.

Mayjen TNI Yusri mengatakan, TNI akan terus berkomitmen untuk bersinergi dengan BNN dalam melakukan pencegahan dan penindakan pemberantasan narkoba.

Selain dengan BNN, TNI juga bersinergi dengan Kepolisian dan Bea Cukai.