Danpuspom TNI : Sebanyak 254 Anggota TNI Dipecat karena Kasus Narkoba
JAKARTA - Sebanyak 254 oknum anggota TNI terlibat penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2024.
Hal itu disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenedral (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Jakarta Timur.
"Ada sekitar 254 perkara yang ditangani terkait dengan narkoba. Jadi kalau terkait dengan narkoba, bapak panglima tidak main-main," ujar Mayjen TNI Yusri, Senin, 23 Desember 2024.
Sebanyak 254 anggota TNI yang terlibat narkoba dilakukan pemecatan.
Baca juga:
- Momen Istri Ketahuan Selingkuh, Kebablasan Tabrak Suami Pakai Mobil Sampai Kakinya Patah
- Istri yang Tabrak Suami karena Ketahuan Selingkuh Ternyata Pengusaha Salon dan Toko Roti
- 3 Orang Warga Ditangkap Terkait Bentrokan di Kebon Kacang
- Kronologi Bentrokan Warga Kebon Kacang dengan Pekerja Proyek Sampai Jatuh Korban Jiwa
"Sanksinya adalah pecat. Jadi ada sekitar 254 perkara yang sudah kita lipatkan kepada peragi pengadilan militer," katanya.
Mayjen TNI Yusri mengatakan, TNI akan terus berkomitmen untuk bersinergi dengan BNN dalam melakukan pencegahan dan penindakan pemberantasan narkoba.
Selain dengan BNN, TNI juga bersinergi dengan Kepolisian dan Bea Cukai.