Dampingi Eks Anggota Jamaah Islamiyah, BNPT Bareng Densus 88 Bikin Peta Panduan
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Densus 88 Antiteror akan membuat peta panduan atau roadmap untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada para mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI).
Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono mengatakan upaya tersebut merupakan kewajiban negara dalam menjaga warganya agar tetap berada di pangkuan NKRI.
"Kami dengan Densus 88 akan membuat semacam peta jalan (atau) roadmap untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada mantan-mantan eks Jamaah Islamiyah. Itulah kewajiban negara, jangan sampai mereka kembali lagi," kata Eddy dalam pernyataan pers akhir tahun 2024 di Jakarta, Senin 23 Desember, disitat Antara.
Dia menjelaskan kewajiban negara untuk melakukan pembinaan dan pendampingan kepada mantan anggota JI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Adapun undang-undang tersebut memuat pembinaan dan pendampingan dilakukan terhadap wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan dan wawasan kewirausahaan.
Selain itu, upaya ini juga selaras dengan amanat Astacita Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Di mana Astacita pertama adalah memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Kemudian, Astacita kedelapan dalam memperkuat penyelerasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya serta peningkatan toleransi antara umat beragama untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
Baca juga:
- Plt Deputi Penanganan Darurat BNPB Saat Pandemi COVID-19 Dipanggil KPK Terkait Korupsi Pengadaan APD
- Wacana Hapus Rute Transjakarta Blok M-Kota Dikritik, Dishub Buka Peluang Sesuaikan Tarif MRT
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon Distribusi Air Bersih ke Permukiman Padat, Tekanan Mulai Stabil
- Reaktor Nuklir Terkuat Prancis di Normandy Akhirnya Beroperasi
BNPT mencatat sebanyak 1.315 mantan anggota JI menyatakan ikrar setia kepada NKRI di Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (22/12). Hal ini menjadi tanda bahwa organisasi terlarang itu pun resmi bubar.
Diketahui, JI ditetapkan sebagai organisasi terlarang sejak 2008. JI pun akhirnya mulai melakukan pengkajian soal paham mereka yang bertentangan dengan NKRI pada 2019.
"Jadi sudah mungkin kalau dihitung ada 45 kali kegiatan mereka berkumpul dan mengkaji. Selama ini rupanya mereka salah dalam implementasikan kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Dari kajian yang dilakukan di bawah pengawasan BNPT dan Densus 88 Antiteror, organisasi itu akhirnya membubarkan diri.
"Nah dalam perkembangannya, itu tadi makanya kemarin di Solo, JI secara ikhlas dan sadar melakukan deklarasi (kembali ikrar kepada Pancasila)," jelas Eddy.
Eddy menyampaikan Densus 88 Antiteror akan melakukan penegakan hukum apabila mantan narapidana terorisme atau mitra deradikalisasi melakukan perbuatannya kembali.
"Inilah wujud-wujud implementasi yang BNPT beserta kementerian lembaga melaksanakan itu, sehingga itu menjadi komitmen kami bersama untuk hari ini kita sampaikan," pungkasnya.