Natasha Wilona Jerat Merek Kosmetik dengan 4 Undang-Undang Sekaligus
JAKARTA - Selebritas Natasha Wilona mendadak menjadi sorotan publik usai dirinya diketahui menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan sebuah perusahaan merek kosmetik kecantikan belum lama ini.
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa pihak kepolisian sudah menerima laporan tersebut dan akan segera diserahkan kepada penyidik yang berwenang.
"Jadi setiap laporan ke polisi yang diajukan oleh masyarakat di SPKT Polda Metro Jaya, diterima, dibuatkan laporan, yang bersangkutan mendapatkan STTP, Surat Tanda Terima Laporan," ujar Ade Ary dikutip VOI dari YouTube Intens Investigasi, Senin, 23 Desember.
"Kemudian dari SPKT akan mengirimkan kepada direktorat mana yang akan menanganinya dalam hal, kasus ini ditangani oleh direktorat kriminal khusus Polda Metro Jaya," sambungnya.
Tak main-main, Natasha Wilona diketahui menjerat merek kosmetik tersebut langsung dengan empat Undang-Undang sekaligus, mulai dari pelanggaran Hak Cipta hingga pencucian uang.
"(Natasha Wilona) membuat laporan apa tindak pidana yang disampaikan adalah kejahatan atas kekayakan intelektual ya, sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2016 tentang Hak Cipta terus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik juga, terus ada Undang-Undang terkait dengan penipuan dan pencucian uang," sambung Ade Ary.
BACA JUGA:
Ade menjelaskan, Natasha Wilona terpaksa melaporkan merek kecantikan yang bernama PT. Indah Mitra Anugerah karena melanggar kesepakatan hingga alami kerugian sebanyak Rp56 M.
"Jadi NW ini merasa keberatan dengan berakhirnya kan ada sebelumnya ada perjanjian kontrak kerja sama untuk NW nya," tutur Ade Ary.
"Foto-foto yang bersangkutan ini untuk dipampang di salah satu merek kosmetik, Marshwillow, kerja samanya dengan PT. Indah Mitra Anugerah itu sudah berakhir di Oktober 2020," tandasnya.