Prabowo Diminta Percepat RUU Perampasan Aset Dibanding Maafkan Koruptor

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Presiden Prabowo Subianto lebih baik mendorong RUU Perampasan Aset segera dibahas di parlemen. Langkah ini lebih konkret dibanding wacana memaafkan koruptor asal mengembalikan hasil kejahatannya.

“Ketimbang berwacana untuk memaafkan koruptor, bagi ICW, Presiden Prabowo sebaiknya fokus untuk mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 23 Desember.

Agus bilang RUU Perampasan Aset ini lebih sesuai dengan Asta Cita yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sehingga, Prabowo sebaiknya mengirimkan surat ke DPR RI supaya pembahasan bisa dilakukan.

Apalagi, banyak manfaat dari RUU Perampasan Aset ketimbang memaafkan koruptor. “Langkah konkrit yang bisa dilakukan Prabowo adalah segera mengirimkan Surat Presiden atau surpres untuk mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama untuk segera dibahas di DPR,” tegasnya.

“Selain itu ketika RUU ini disahkan juga dapat memulihkan aset negara untuk kemudian dimanfaatkan dalam mendukung percepatan sejumlah program prioritas pemerintah,” sambung pegiat antikorupsi tersebut.

Wacana Prabowo memaafkan koruptor asal mengembalikan uang negara ini muncul ketika bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember. Ia katanya sedang memberi kesempatan agar mereka bertobat.

"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," ujar Prabowo seperti ditayangkan dalam YouTube Setpres, Kamis.

"Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR menyetujui 176 RUU masuk Prolegnas Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025 saat rapat paripurna, Selasa, 19 Oktober.

Hanya saja, RUU Perampasan Aset tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas tahun depan. Beleid ini masuk RUU jangka menengah untuk dibahas pada periode tahun 2025–2029.