Berlaku 1 Januari 2025, UMK Kota Tangerang Naik 6,5 Persen 

TANGERANG - Kepada Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengungkapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang disepakati naik 6,5 persen atau menjadi Rp5.069.708.

Kesepakatan ini telah diputuskan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Tangerang, serta ditandatangani oleh PJ Gubernur Banten.

“Kita sudah sepakat dari pengajuan yang kita lakukan untuk UMK kenaikan kita 6,5 persen, totalnya menjadi Rp5.069.708,” kata Ujang saat dikonfirmasi Minggu, 21 Desember.

Ia menyebut bila kenaikan UMK ini akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

Namun apabila pihaknya menerima laporan adanya perusahaan yang tidak menjalankan putusan besaran UMK, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan (Permenaker).

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) diatur sanksi perusahaan yang tak patuh yakni sanksi berupa penjara selama 1 sampai 4 tahun atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat 2 jo Pasal 185.

“Ya sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik itu undang-undang Peraturan Pemerintah (PP) maupun Permenaker akan diberi sanksi. Kami Disnaker akan memonitor, sedangkan pengawasnnya ada pada Dewan Pengawas Kota,” tutupnya.