Dugaan Korupsi di Divisi EPC PTPP Disinyalir Rugikan Negara hingga Rp80 M
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi di divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PTPP) merugikan keuangan negara. Jumlahnya kemungkinan mencapai puluhan miliar rupiah.
"Diduga merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil penghitungan sementara pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu, 21 Desember.
Belum dirinci Tessa soal modus korupsi yang menyebabkan kerugian itu. Dia hanya mengatakan sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua orang ke luar negeri. Upaya tersebut untuk memudahkan penyidik dalam melakukan permintaan keterangan ke depannya.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Baca juga:
Tessa mengatakan penyidikan tersebut dimulai sejak 9 Desember 2024. Adapun kasus peristiwa pidana yang ditangani diduga terjadi pada periode 2022-2023.
"Proses masih berjalan untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," pungkasnya.