Usai Viral, 18 Oknum Polisi Dugaan Pemeras Turis Malaysia di Acara DWP 2024  Diciduk

JAKARTA – Divisi Propam Polri mengamankan 18 oknum personel yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga Malaysia saat gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13–15 Desember 2024.  

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa 18 oknum tersebut berasal dari berbagai satuan, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.  

“Divisi Propam Polri telah mengamankan 18 terduga oknum personel yang bertugas pada saat itu. Seluruhnya akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan dugaan pelanggaran,” ujar Trunoyudo seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu, 21 Desember.  

Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Tindakan tegas yang diambil ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum demi meningkatkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.  

“Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng nama institusi. Proses investigasi dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh,” tegasnya.  

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah akun X @Twt_Rave mengunggah laporan tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap penonton DWP asal Malaysia.  

Dalam unggahannya, akun tersebut menyebutkan bahwa lebih dari 400 penonton asal Malaysia menjadi korban penangkapan dan tes urine mendadak. Oknum polisi tersebut diduga meminta uang dalam jumlah besar meskipun hasil tes urine korban menunjukkan hasil negatif.  

“Oknum polisi diduga memeras penonton hingga total 9 juta ringgit Malaysia atau setara Rp32 miliar. Bahkan, mereka yang terbukti tidak bersalah tetap diminta membayar,” tulis akun itu.  

Propam Polri memastikan bahwa investigasi terhadap kasus ini akan dilakukan secara transparan untuk menjawab keresahan masyarakat, khususnya terkait dugaan pelanggaran integritas oleh anggotanya.  

Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, tanpa memandang pangkat atau jabatan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.