KPK Usut Dugaan Korupsi di PTPP, 2 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PTPP). Langkah ini didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Senin, 9 Desember.

“KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember.

Tessa menyebut proses penyidikan masih berjalan. Tersangka dalam kasus ini belum bisa disampaikan.

Namun, permintaan pencegahan ke Ditjen Imigrasi terhadap dua orang tersebut sudah dilakukan. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” tegasnya.

Pencegahan ini diharapkan memudahkan proses penyidikan. Sehingga, ketika keduanya dipanggil keberadaannya diketahui berada di Indonesia.

Adapun kasus korupsi di PTPP ini disebut berkaitan dengan Pasal 2 atau 3. Perbuatan para tersangka disebut merugikan negara.

“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 milyar,” pungkas Tessa.