Cari Bukti Dugaan Korupsi Dana CSR, Kantor OJK Digeledah KPK Kemarin
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 19 Desember. Upaya paksa ini untuk mencari bukti dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR).
“Telah dilakukan juga penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember.
Tessa mengatakan penggeledahan serupa juga dilakukan di kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin, 16 Desember. “Dari dua kegiatan tersebut, penyidaik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ungkapnya.
Ke depan, penyidik menganalisis dan memanggil pihak terkait sebagai saksi untuk menanyakan bukti tersebut. Tapi, Tessa masih menutup siapa saja yang dipanggil termasuk kemungkinan dipanggilnya Gubernur BI Perry Warjiyo.
“Jadi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam,” ujar Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Sumber VOI menyebut sprindik umum itu diterbitkan minggu ketiga bulan Desember. Belum ada tersangka yang ditulis di dalamnya tapi ada dua orang atau bahkan lebih yang berpotensi dijerat setelah penggeledahan dilakukan pada Senin malam, 16 Desember.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyebut dugaan korupsi muncul karena uang yang harusnya dinikmati masyarakat justru mengalir ke yayasan tak jelas. Sehingga, negara merugi karena anggaran yang dikeluarkan cukup besar.
"Jadi BI itu punya dana CSR kemudian beberapa persen daripada sebagian itu, itu diberikan ke yang tidak proper lah, kurang lebih begitu," kata Rudi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember.
"(Mengalir ke, red) yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," sambungnya.