Polda Sumut Tangkap Pencuri Dana Operasional KPU Langkat Rp150 Juta

MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua pria berinisial LP alias J (45) dan AA alias L (57) yang diduga mencuri dana operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat sebesar Rp150 juta.

"Barang bukti berupa pakaian pelaku yang terekam kamera pengintai (CCTV), dua unit handphone dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi turut diamankan," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono di Medan dilansir ANTARA, Rabu, 18 Desember.

Pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan tindakan serupa. Tim gabungan bergerak setelah mendapat petunjuk keterangan korban dan rekaman pengintai.

Petugas melakukan penangkapan LP di Jalan Kongsi, Medan pada Rabu (17/12) yang berperan sebagai kapten komplotan, mengatur aksi dan bertugas sebagai pemantau situasi.

Kemudian dari hasil pengembangan, personel menangkap AA pada hari ini di Jalan Pendidikan, Bandar Klippa yang berperan sebagai eksekutor yang merusak pintu mobil dengan kunci T.

Sementara pelaku ketiga, IN alias I diketahui melarikan diri ke wilayah Polda Riau. Pihaknya masih mengejar pelaku lainnya dan berkoordinasi dengan jajaran di wilayah Riau.

"Para pelaku menggunakan modus gembos ban, pecah kaca, dan merusak pintu mobil korban," kata dia.

Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. Selain melengkapi administrasi penyidikan, polisi akan terus memburu pelaku yang masih buron.

“Kami harap masyarakat lebih waspada saat membawa uang dalam jumlah besar,” ucap Sumaryono.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan oleh staf KPU Langkat Santi Hariati. Insiden terjadi pada 26 November 2024, saat korban memarkir mobil di Jalan Perniagaan, Stabat, Kabupaten Langkat.

Korban bersama saksi turun untuk membeli es campur. Tak lama, alarm mobil berbunyi, dan korban mendapati pintu mobilnya telah rusak. Uang Rp150 juta yang disimpan di bawah jok kursi sopir hilang.