Aniaya Kucing, Pria 43 Tahun di Malaysia Dihukum Bayar Denda Rp36 Juta
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Malaysia menjatuhkan hukuman denda RM10.000 atau sekitar Rp36 juta kepada Goh Kuan Pan, 43, setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seekor kucing.
Hakim Norina Zainol Abidin mengatakan terdakwa bersalah menyeret leher seekor kucing jenis British Shorthair dengan seutas tali sehingga menyebabkan hewan tersebut mengalami luka.
Mengutip Bernama, Rabu 18 Desember, kejadian itu berlangsung di koridor sebuah apartemen di Jalan Klang Lama, pada 21 November malam.
Hakim juga memerintahkannya untuk dipenjara selama dua bulan jika gagal membayar denda.
Dakwaan tersebut dibuat sesuai dengan Pasal 44(1)(d) Undang-Undang Hewan 1953 yang menetapkan denda maksimum RM50.000 atau penjara maksimum satu tahun.
Kasus penganiayaan terhadap kucing ini sempat viral di media sosial Malaysia. Banyak pihak mengecam aksi pelakunya, Goh Kuan Pan.
Goh Kuan Pan kemudian ditangkap kepolisian di Jalan Klang Lama Kuala Lumpur atas tudingan penganiayaan kucing itu pada 25 November 2024 pukul 18.10.
Baca juga:
- KPK Panggil Direktur ASDP Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
- Temui Ketua DPRD Jakarta, Pramono Anung: Baru Kenal, Tapi Frekuensinya Sama
- Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Terima Rp1,6 M, Diserahkan di Bandara hingga Ruang Hakim
- Trump Nilai Biden "Bodoh" Gelontorkan Bantuan Militer untuk Ukraina Lawan Rusia