Kemendag Amankan 1,2 Juta Baja Tak Sesuai SNI Senilai Rp23,76 Miliar
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) SNI 07-2053-2006. Total nilai barang tersebut sekitar Rp23,76 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pengamanan barang-barang yang diamankan ini terdiri dari 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng dan 1.251.050 kg bahan baku baja lembaran lapis seng berupa 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) berbagai merek.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, pengamanan barang-barang tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan berkala sejak April 2024 lalu di daerah Yogyakarta dan Pontianak.
“Nilai ekonomis produk yang diamankan mencapai kurang lebih Rp23,76 miliar. Produk ini kami amankan karena diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI sehingga berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Budi dalam ekspose di gudang produsen baja lembaran lapis seng, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 18 Desember.
Budi mengatakan, Kemendag akan memanggil pelaku usaha yang melanggar ketentuan SNI baja lembaran lapis seng untuk klarifikasi.
Sedangkan untuk produknya sendiri, akan diuji laboratorium.
Budi menjelaskan, jika hasil uji laboratorium menunjukkan baja lembaran lapis seng ini tidak sesuai ketentuan, maka produk akan dimusnahkan.
“Jadi apabila memang terbukti dugaan tadi, maka barang ini bisa dimusnahkan menjadi scrap. Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari wujud komitmen pemerintah untuk melindungi pelaku usaha, juga untuk melindungi konsumen dan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin mengungkapkan pelaku usaha yang ditertibkan ini diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
Selain itu, pelaku usaha juga diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Mengacu pada beleid tersebut, kata Rusmin, pelaku usaha bertanggung jawab untuk memastikan seluruh kewajiban telah terpenuhi.
Selain itu, barang dan jasa yang diperdagangkan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.
“Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu barang. Ketentuan ini untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan,” kata Rusmin.
Baca juga:
Rusmin menekankan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawabnya dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Terutama dalam upaya perlidungan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Kami harap barang- barang yang diproduksi memiliki konsistensi mutu yang baik dan berdaya saing,” kata Rusmin.