Kasus Korupsi Dana CSR Bank BI-OJK, KPK Bakal Usut Pihak Pengambil Keputusan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihak pengambil keputusan terkait dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal didalami. Penyidikan difokuskan untuk mengungkap sejumlah fakta sehingga membuat terang kasus korupsi ini.
"Kita kan melakukan proses penyidikan, ya, tentu akan diungkap semua fakta-faktanya, ini bagaimana keputusannya, siapa yang mengambil keputusan, perencanaan CSR ini bagaimana, dan siapa-siapa yang menerima," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Rabu, 18 Desember.
"Itu yang kita dalami," sambungnya.
Alasan ini juga yang membuat komisi antirasuah melaksanakan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 16 Desember. Penyidik disebut Rudi mendapatkan bukti elektronik hingga dokumen.
"Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentu itu yang kita cari," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK beberapa waktu lalu melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disinyalir terjadi pada 2023. Dugaannya uang itu tersalur dengan tidak semestinya.
Baca juga:
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan dana CSR disalurkan dengan tepat tidak perlu dipermasalahkan. Tapi, kasus ini justru sebaliknya.
“Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 (lainnya, red) tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers, Rabu, 18 September.