Menteri P2MI Siapkan Pelayanan 1 Pintu Tekan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural
JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyampaikan, pelayanan satu pintu menjadi salah satu solusi yang dicanangkan oleh kementeriannya dalam menekan jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja nonprosedural.
“Mari kita buat regulasinya ke depan, bahwa orang yang mau keluar itu atas nama apapun, asal dia dapat upah dan bekerja di luar negeri, harus satu pintu,” kata Menteri Karding saat menyampaikan sambutan pada dialog publik terkait pelindungan PMI di Kantor KemenP2MI di Jakarta, Antara, Selasa, 17 Desember.
Kementeriannya mencatat bahwa sebanyak 80 persen dari pekerja migran yang menjadi korban eksploitasi merupakan pekerja yang berangkat secara non-prosedural.
Hal itu menyebabkan pemerintah tidak dapat mengetahui lokasi dan bidang kerja PMI tersebut, serta durasi pekerjaan dan jaminan dan pelindungan pekerjaan.
Oleh karena itu, melalui kebijakan pelayanan satu pintu diharapkan warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri dapat terdata, termasuk bagi pekerja magang maupun musiman.
“Jadi siapapun yang mau bekerja di luar negeri, itu harus terdaftar supaya masuk di data kami. Kalau dia masuk, maka kita bisa memantau dia pekerjaannya apa, bekerja di mana, siapa yang mengirim, lalu jabatan pekerjaannya apa, terlindungi atau tidak di sana,” ucapnya.
Lebih lanjut Karding menyampaikan bahwa penguatan sistem vokasi dan peningkatan sumber daya manusia menjadi cara lain untuk meningkatkan pelindungan bagi WNI.
Dia pun menyebutkan bahwa dari kebutuhan pekerja yang mencapai 1 juta, Indonesia hanya mampu memenuhi 267 ribu.
Hal itu disebabkan oleh ekosistem, mulai dari perekrutan, pelatihan, pengiriman, dan penempatan yang terbangun secara sistematis dan terencana.
“Kalau itu terproyeksi dengan baik, kita siapkan lembaga pelatihannya dengan baik, kita siapkan pelayanannya dengan baik, kita ubah mode perekrutan dengan baik, kita siapkan perwakilan kita di luar negeri, agar jangan semua bebannya di Kementerian Luar Negeri,” tutur dia.
Adapun sejak 2007 hingga November 2024, Kementerian P2MI mencatat terdapat 5.181.482 PMI yang ditempatkan diberbagai negara.
Baca juga:
- Presiden Prabowo ke Mesir pada 17 Desember untuk Hadiri KTT D-8
- Tampil di Muka Umum Usai Jalani Operasi Kepala dan Ingin Kembali Bertugas, Presiden Brasil Lula: Saya Sudah Sembuh
- Bak Sosok Ayah, Momen Haru Menteri Karding Usap Lembut Kepala Anak Pekerja Migran di Lombok Timur
- Terbaring Koma di RS Batam, Menteri Karding Jamin Pekerja Migran Ini Dibantu Biaya Perawatan
Pekerja migran Indonesia paling banyak ditempatkan di Malaysia dengan jumlah 1.409.961 orang, lalu Taiwan dengan jumlah 1.048.406 orang, Hong Kong 1.032.669 orang, Arab Saudi 462.740 orang, dan sisanya di beberapa negara lain seperti Singapura, Korea Selatan, hingga Oman.