4 Negara yang Melarang Perayaan Natal

JAKARTA - Natal adalah salah satu momen yang paling dinantikan di seluruh dunia. Namun, meskipun banyak negara merayakannya dengan sukacita, ada beberapa tempat di dunia di mana perayaan Natal justru dilarang.

Larangan ini biasanya diberlakukan karena alasan agama, budaya, atau kebijakan pemerintah. Berikut adalah 4 negara yang melarang atau membatasi perayaan Natal, seperti dilansir VOI dari laman LADbible pada Senin, 16 Desember 2024.

1. Tajikistan

Jika Anda mengunjungi Tajikistan saat Natal, Anda akan dikejutkan dengan larangan total terhadap perayaan Natal, pohon Natal dan pemberian hadiah. Negara yang berbatasan dengan Afghanistan, Kirgistan, dan Uzbekistan ini semakin memperketat aturan terkait Natal dalam satu dekade terakhir.

Pada tahun 2013, pemerintah Tajikistan melarang kemunculan 'Father Frost' (versi Sinterklas ala Rusia) di televisi. Mereka juga melarang penggunaan kembang api, jamuan Natal, pemberian hadiah, dan penggalangan dana. Bahkan, pemasangan pohon Natal, baik asli maupun buatan di sekolah dan universitas dilarang oleh Kementerian Pendidikan.

Selain Natal, perayaan Halloween juga hampir seluruhnya dilarang di Tajikistan. Bahkan, acara seperti pemakaman dan pernikahan diatur dengan ketat. Pada tahun 2015, seorang pria didenda 475 Poundsterling atau Rp9,6 juta rupiah, karena karena merayakan ulang tahun bertema Irlandia.

2. Brunei

Brunei, negara kecil di Asia Tenggara yang kaya minyak, memiliki aturan ketat terhadap perayaan Natal. Pada tahun 2014, Sultan Hassanal Bolkiah melarang perayaan Natal secara terbuka, karena khawatir hal ini dapat memengaruhi keyakinan Muslim di negara tersebut.

Penduduk non-Muslim masih diizinkan merayakan Natal, tetapi hanya secara tertutup dan dalam privasi penuh. Beberapa laporan menyebutkan bahwa keluarga harus melapor ke pihak berwenang sebelum merayakan Natal untuk menghindari masalah hukum.

Pelanggaran aturan ini dapat dikenai denda hingga 16.000 Poundsterling atau Rp324 juta rupiah, hukuman penjara lima tahun, atau menerima hukuman keduanya.

3. China

Di China, Natal dianggap sebagai 'Festival of Shame' dan 'Candu Spiritual Barat' oleh pemerintah. Meskipun banyak warga merayakan Natal, pemerintah secara tegas melarang perayaan di beberapa wilayah, seperti Wenzhou, di mana sekolah dan pusat publik tidak boleh mengadakan kegiatan Natal.

Partai Komunis China (PKC) juga melarang anggota partai, lembaga pemerintah, dan universitas untuk ikut serta dalam perayaan. Kampanye media sosial sering menyerukan boikot terhadap Natal untuk melindungi tradisi lokal.

4. Korea Utara

Di bawah pemerintahan Kim Jong-un, Natal tidak dirayakan di Korea Utara. Penduduk hanya diizinkan menghormati pemimpin negara dan keluarganya, bukan Yesus Kristus atau Sinterklas. Natal secara resmi dilarang sejak 1948, ketika rezim Kim mulai membatasi kebebasan beragama.

Pada tahun 2016, Kim Jong-un melarang perayaan Natal sepenuhnya dan menggantinya dengan perayaan ulang tahun neneknya, yang jatuh pada 24 Desember. Warga yang kedapatan merayakan Natal dapat menghadapi hukuman berat, termasuk penjara hingga hukuman mati.