Menaker Optimistis Penerapan PPN 12 Persen Tak Ganggu Serapan Tenaga Kerja

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku optimistis penerapan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan menggangu penyerapan tenaga kerja di tahun depan.

Apalagi, sambung Yassierli, pemerintah juga sudah memberikan sejumlah stimulus ekonomi bagi masyarakat seiring dengan kenaikan PPN 12 persen di tahun depan.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen di tahun depan. Adapun kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Optimis dong, makanya kita perlu berikan stimulus atau insentif ya,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin, 16 Desember.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa tenaga kerja tetap tumbuh positif meskipun PPN mengalami kenaikan dari 10 menjadi 11 persen di 2022 lalu.

Mengacu pada data yang dipaparkan, peningkatan pekerja pada periode 2015 hingga 2019 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 2,0 persen per tahun atau setara dengan 2,4 juta pekerja. Sedangkan, rata-rata kenaikan untuk sektor pekerja formal sebesar 3,8 persen atau 1,9 juta pekerja per tahun.

Kemudian, saat pemerintah menerapkan tarif PPN 11 persen di April 2022 jumlah pekerja mengalami peningkatan 3,2 persen atau setara 4,2 juta pekerja per tahun.

Sedangkan sektor pekerja formal mengalami peningkatan 3,6 persen stau setara 1,9 juta pekerja per tahun.

Lalu, pascadiberlakukan PPN 11 persen jumlah pekerja pada periode 2023 hingga 2024 secara rata-rata meningkat sebesar 3,4 persen atau setara 4,7 juta pekerja per tahun.

Sedangkan sektor pekerja formal meningkat 6,4 persen atau 3,6 juta pekerja per tahun.

“Kita lihat berbagai data, lesson learned adalah menggambarkan perekonomian kita tetap relatively stabil dan bahkan ada indikator perbaikan dari mulai jumlah peningkatan pekerja, jumlah pekerja formal,” tuturnya.