Jejak Kasus Bali Nine: Penangkapan Kelompok Narkoba di Bali hingga Pemulangan ke Australia

YOGYAKARTA – Pemerintah Indonesia mentransper lima narapida kasus Bali Nine kepada pemerintah Australia pada Minggu, 15 Desember 2024. Kelima terpidana tersebut yakni Acott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diserahkan kepada Pemerintah Austalia di Ruang VIP II gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Lantas, bagaimana jejak kasus Bali Nine? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Jejak Kasus Bali Nine

Dikutip dari Antara, Bali Nine adalah julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang dibekuk di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Kelompok ini terbukti berusaha menyelundupkan 8,2 kilogram heroin ke Australia.

Anggota kelompok itu terdiri dari Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Jejak kasus Bali Nine dimulai ketika aparat kepolisian membekuk sembilan anggota Bali Nine asal Austalia yang mencoba menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia. Penangkapan ini dilakukan pada 17 April 2005 di Bandara Ngurah Rai dan sebuah hotel di Kuta.

Empat anggota kelompok, yakni Michael Czugaj, Scott Rush, Martin Stephens, dan Rene Lawrence dibekuk di Bandara Ngurah Rai ketika hendak menaiki pesawat menuju Australia. Dalam penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa heroin yang terpasang di tubuh mereka.

Andrew Chan yang disebut sebagai ‘godfather’ kelompok ini diringkus di pesawat lain. Kendati demikian, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.

Berikutnya, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Mattew Norman, dan tch Duc Thanh Nguyen dibekuk di sebuah hotel di Kuta dengan barang bukti heroin seberat 350 gram.

Pada 2006, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada enam anggota kelompok Bali Nine. Akan tetapi, Renae Lawrence dipangkas masa tahanannya menjadi 20 tahun penjara.

Sementara Andrew Chan dan Myuran Sukumuran, selaku tokoh utama kelompok tersebut, divonis hukuman mati. Keduanya dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 2015.

Pada 2018, salah satu anggota Bali Nine, yakni Tach Duc Thanh Nguyen meninggal dunia karena penyakit kanker pada usia 34 tahun. Pada tahun yang sama, Renae Lawrence dibebaskan dari penjara.

Pada Minggu, 15 Desember 2024, lima anggota Bali Nine yang tersisa, yakni Michael Czugaj, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Mattew Norman, dipindahkan dari Bali ke Australia setelah mendekam di balik jeruji besi selama 19 tahun. pemindahan ini dilakukan tanpa pemberian grasi oleh pemerintah Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberi pengampunan kepada lima narapidana Bali Nine tersebut.

Pemindahan lima anggota Bali Nine merupakan salah satu bagian dari pengaturan praktis atau practical arrangement yang diteken pemerintah Australia dan Indonesia.

“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ucap Yusril pada Minggu, 15 Desember, dikutip dari Antara.

Dia menambahkan, kesepakatan pemindahan napi Bali Nine ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik atau resiprokal.

“Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” sambung Yusril.

Demikian informasi tentang jejak kasus Bali Nine. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.