Bagikan:

BANGLI - Anggota jaringan narkoba Bali Nine yakni narapidana Scott Rush masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli, Bali.

Kalapas Narkotika Bangli, Marulye Simbolon, mengatakan untuk kondisi Scott sangat baik dalam menjalani binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli.

"Saat ini kondisi dia bagus dan sehat. Dia mengikuti proses pembinaan di kami sangat bagus. Dia sangat familiar dengan petugas dan teman-teman warga binaan," kata Marulye, Senin, 25 November.

Scott diklaim sudah mendengar kabar pemulangan narapidana Bali Nine ke Australia dari siaran berita di televisi yang ditempatkan di dalam lapas.

“Kemungkinan besar dia sudah tauh. Di blok kami ada TV, ada jam-jam menonton," kata Marulye.

"Sepertinya dia gembira, cuma saya sudah panggil supaya dia tidak ada keresahan. Kami sudah panggil, sudah sampaikan bahwa sampai hari ini kami belum menerima surat pemberitahuan atau perintah lisan. Pokoknya di kami belum menerima informasi secara resmi. Kami juga tahu itu kan hanya lewat TV," imbuhnya.

Scott menghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sejak 2018. Scott yang dihukum penjara seumur hidup ditempatkan di Blok D dengan warga binaan lainnya. Dan Scott diputus oleh hakim penjara semua hidup.

"Sudah 2018, sekitar lima tahunan. Putusan terakhir kan seumur hidup. Saat ini dia di Blok D dengan warga binaan yang lain," ungkapnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengatakan Presiden Prabowo Subianto pada prinsipnya sudah menyetujui pemindahan narapidana (napi) asal Australia yang merupakan kelompok anggota "Bali Nine" ke negara asal.

"Kalau 'Bali Nine', sekali lagi saya ulangi. Prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan," ujar Menteri Hukum Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 25 November.

Dia mengatakan meskipun demikian, pemindahan narapidana tidak boleh dilakukan terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme.

"Bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya rules-nya. Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian," jelasnya.

Menkum mengungkapkan saat ini proses kajian itu tinggal melakukan finalisasi. Pihaknya akan melakukan dalam waktu antara Desember atau awal tahun 2025.

"Saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu," jelasnya