Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menjelaskan, pemindahan lima narapidana anggota Bali Nine dipindahkan ke Australia secara tertutup atas dasar permintaan pemerintah Australia.

“Itu permintaan Pemerintah Australia bahwa mereka ingin memastikan semuanya berjalan lancar dan kami juga ingin memastikan bahwa negosiasi juga terus diperbarui dan semuanya aman,” kata Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, dilansir ANTARA, Senin, 16 Desember.

Menurut Kaffah, pihak Australia menginginkan pemindahan kelima narapidana Bali Nine itu tidak ramai diperbincangkan di negaranya.

Namun begitu, Kaffah memastikan kedaulatan kedua negara menjadi hal yang diutamakan dalam pemindahan narapidana internasional.

“Mereka ingin di sana, di Australia, tidak ramai, itu saja. Kita juga sebagai sahabat yang baik, sepanjang mereka mengikuti permintaan kita [serta] menghormati kedaulatan negara kita dan aturan hukum yang sudah diputuskan pengadilan, kenapa tidak?,” ujar Kaffah.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga menginginkan proses pemindahan berjalan tepat waktu. Hal ini mengingat terpidana yang dipindahkan itu ditahan di daerah yang berbeda-beda, yakni Surabaya (Jatim), Bangli (Bali), dan Kerobokan (Badung, Bali).

“Napi dari Surabaya dan Bangli harus tepat waktu tiba di Kerobokan, Badung, Bali, supaya bersatu dengan dua tahanan lainnya untuk memudahkan mobilisasi,” imbuh Kaffah.

Sementara itu, Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan kronologis kejadian hingga proses pemindahan.

Pemerintah Indonesia memindahkan lima anggota Bali Nine, Martin Eric Stephens, Michael William Czugaj, Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, dan Si Yi Chen ke negara asalnya, Australia pada Minggu (15/12).

Sebelum dipindahkan ke Australia, kelima narapidana itu dikumpulkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali, tempat Matthew James Norman dan Si Yi Chen menjalani hukuman.

Sementara itu, Martin Eric Stephens dan Michael William Czugaj diberangkatkan terlebih dahulu dari Lapas Kelas I Surabaya pada Jumat (13/12) malam dan tiba di Lapas kelas IIA Kerobokan pada Sabtu (14/12) dini hari.

Adapun, Scott Anthony Rush diberangkatkan dari Lapas Kelas IIA Bangli pada Jumat (13/12) malam. Ia sampai di Lapas Kelas IIA Kerobokan pada hari yang sama.

Kelima narapidana Bali Nine itu diterbangkan menuju Darwin, Australia via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (15/12) pukul 10.35 WITA. Mereka tiba di Darwin, Australia pada pukul 14.42 atau sekitar pukul 13.12 WITA.

Pemindahan kelima napi Bali Nine itu berdasarkan pengaturan teknis (practical arrangement) yang diteken oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis (12/12).

Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

Lima orang yang ditransfer ke Australia merupakan sisa dari anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia. Adapun, empat orang lainnya telah dieksekusi mati, bebas, dan meninggal dunia.