Airlangga Beberkan Daftar Barang Tidak Dikenakan PPN
JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi beberapa barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN sementara barang dan jasa lainnya masih dikenakan PPN sebesar 11 persen.
"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPNnya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN," ujarnya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin, 16 Desember.
Menurut Airlangga, untuk barang dan jasa strategis, Pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, antara lain bahan makanan, sektor transportasi, pendidikan, kesehatan, listrik, air, jasa keuangan/asuransi.
Airlangga menegaskan hal tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan keberlangsungan sektor-sektor tertentu yang memiliki dampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi.
Airlangga menyampaikan pemerintah juga menerapkan pengecualian pada beberapa objek PPN.
Berikut daftar barang-barang yang diberikan fasilitas bebaspoko untuk bahan pokok seperti, Beras, Tepung Terigu, Daging ayam ras, Daging Sapi, Ikan Bandeng, Ikan Cakalang, Ikan Kembung, Ikan tongkol, Ikan Tuna, Telur Ayam Ras, Minyak Goreng, Cabai Hijau, Cabai Merah, Cabai Rawit, Bawang Merah, Gula Pasir.
Sementara lainnya yaitu, Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
Baca juga:
Kemudian, Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci. Selanjutnya, Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).
Berikutnya yaitu, Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA), Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
Selanjutnya, Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana.
Selain itu, Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan.
Berikutnya yaitu, Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi, serta Emas batangan dan emas granula, kemudian senjata/alutsista dan alat foto udara