Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso Bersiap Dipulangkan ke Filipina
YOGYAKARTA - Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba, telah dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Minggu malam, 15 Desember 2024. Pemerintah Indonesia saat ini tengah mempersiapkan proses kepulangan Mary Jane ke Filipina.
“Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan,” ungkap Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, kepada wartawan pada Senin (16/12/2024).
Proses Pemindahan Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso
Nyoman menjelaskan secara rinci proses pemindahan Mary Jane. Penjemputan dimulai saat petugas tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sekitar pukul 22.30 WIB. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan administrasi dan serah terima berkas narapidana dengan disaksikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.
Pada pukul 22.50 WIB, Mary Jane bersama barang bawaannya dibawa masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS. Tepat pukul 23.00 WIB, rombongan berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan diiringi kendaraan dari Kejaksaan Gunung Kidul.
“Proses pemindahan narapidana Mary Jane Veloso berlangsung aman dan kondusif,” tambah Nyoman.
Pemindahan Mary Jane adalah tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez. Kesepakatan ini ditandatangani di Jakarta pada 6 Desember 2024.
Kronologi Kasus Mary Jane Veloso
Mary Jane ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto Yogyakarta setelah ditemukan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati atas perbuatannya.
Baca selengkapnya di: Kisah Mary Jane Veloso
Yusril: Mary Jane Tidak Dibebaskan, tetapi Dipindahkan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait pemindahan Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso. Menurut Yusril, pemindahan hanya dapat dilakukan jika syarat-syarat tertentu yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.
“Pemerintah Indonesia tidak pernah menyatakan bahwa Mary Jane dibebaskan. Dia dipindahkan ke negara asalnya melalui mekanisme ‘transfer of prisoner’,” jelas Yusril. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. yang menginginkan Mary Jane kembali ke negaranya.
“Tidak ada istilah ‘bebas’ dalam pernyataan Presiden Marcos. ‘Bring her back to the Philippines’ artinya membawa Mary Jane kembali ke Filipina untuk menjalani hukuman di sana,” tambah Yusril.
Syarat Pemindahan Narapidana
Yusril menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan pemindahan narapidana. Pertama, negara tersebut harus mengakui dan menghormati keputusan final pengadilan Indonesia terkait hukuman narapidana yang bersangkutan. Kedua, narapidana harus menjalani sisa hukuman di negara asal sesuai keputusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan menjadi tanggung jawab negara pengaju.
“Setelah narapidana dipindahkan ke negara asal, kewenangan pembinaan beralih sepenuhnya ke negara tersebut,” ujar Yusril.
Kemungkinan Keringanan Hukuman
Terkait pemberian keringanan hukuman seperti remisi atau grasi, Yusril menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan negara asal. Dalam kasus Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso, Presiden Filipina Marcos mungkin akan memberikan grasi dan mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. Hal ini sejalan dengan kebijakan Filipina yang telah menghapus hukuman mati dari sistem hukumnya.
“Jika Presiden Marcos memberikan grasi, maka perubahan hukuman menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah Filipina,” jelas Yusril.
Baca juga:
Proses pemindahan Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina menjadi bukti komitmen Indonesia dalam menjalankan kerja sama internasional, sambil tetap menghormati sistem hukum yang berlaku. Keputusan ini juga mencerminkan pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum dan kerja sama bilateral.
Jadi setelah mengetahui Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!