Batas Aurat Laki-Laki yang Tidak Boleh Diperlihatkan dalam Ajaran Islam
YOGYAKARTA - Ajaran menutup aurat dalam agama Islam tidak hanya diperuntukkan bagi kaum perempuan, namun juga diperintahkan kepada para laki-laki. Para ulama berpendapat bahwa berdasarkan akal dan syariat, wajib hukumnya bagi kaum pria untuk menutup aurat dari pandangan mata. Lantas dimana batas aurat laki-laki?
Menutup aurat tidak hanya bertujuan menjaga pandangan atau menghindari hal-hal negatif, namun juga menjadi salah satu syarat sah dalam salat. Berdasarkan syariat, aurat dimaknai sebagai area tubuh manusia yang harus ditutupi atau diharamkan dalam keadaan terbuka, dilihat, serta disentuh.
Aurat berasal dari kata ‘al-awar’ yang memiliki arti buruk, cacat, setiap yang ditutup oleh manusia dan didorong oleh rasa malu. Dalam Fikih, Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah menerangkan bahwa aurat secara bahasa adalah setiap yang dirasa buruk jika diperlihatkan. Lantas mana batas aurat laki-laki yang harus ditutup?
Ajaran Islam Menutup Aurat Laki-Laki
Perintah mengenai umat Islam harus menutup aurat tertuang dalam surat An Nur ayat 30. Dalam ayat tersebut, Allah SWT berfirman sebagai berikut:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ - ٣٠
Arti: Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. (QS. An Nur: 30)
Hukum Menutup Aurat
Kaum muslimin sepakat bahwa menutup aurat di hadapan orang lain dan saat sholat adalah suatu kewajiban. Ibnu Hubairah dalam Al Ifshah menyatakan bahwa mereka sepakat mengenai kewajiban ini karena merupakan salah satu syarat sahnya sholat.
Namun, Imam Malik memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, menutup aurat memang wajib saat sholat, tetapi tidak dianggap sebagai syarat sahnya sholat. Hukum mengenai menutup aurat ini dijelaskan dalam berbagai hadits Nabi SAW. Salah satunya, diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri, Rasulullah SAW bersabda:
"Laki-laki tidak diperbolehkan memandang kepada aurat laki-laki lain dan perempuan pun tidak diperbolehkan memandang kepada aurat perempuan lain. Laki-laki juga tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan laki-laki lain dalam satu pakaian dan perempuan tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan perempuan lain dalam satu pakaian." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)
Dalam hadits lain dijelaskan bahwa laki-laki diwajibkan menutupi auratnya, kecuali di hadapan istri atau hamba sahaya yang dimilikinya. Diriwayatkan dari Bahz bin Hakim (yang meriwayatkan dari ayahnya, yang mendengar langsung dari kakeknya) ia bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang harus kami tutupi dan kami biarkan dari aurat kami?"
Beliau berkata, "Jagalah auratmu kecuali kepada istrimu atau hamba sahaya wanita yang engkau miliki."
Aku menanyakan lagi, "Bagaimana jika salah seorang dari kami berada sendirian?”
Beliau kemudian memberi jawaban, "Rasa malu kepada Allah lebih berhak untuk dihadirkan." (HR. Ibnu Abi Syaibah dan imam hadits yang lima.)
Batasan Aurat Laki-laki
Dalam beberapa hadits dijelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang umatnya untuk telanjang. Diriwayatkan dari Al Miswar bin Makhramah, ia berkata, "Aku datang membawa batu berat, dan saat itu aku mengenakan pakaian yang tiba-tiba melorot. Karena aku sedang membawa batu, aku tidak mampu meletakkannya hingga aku sampai ke tujuan."
Rasulullah SAW berkata: Betulkanlah pakaianmu, dan ambillah dan jangan kalian berjalan dalam keadaan telanjang. (HR. Muslim dan Abu Dawud)
Dari hadits tersebut, kita dapat memahami bahwa terdapat batasan aurat yang boleh diperlihatkan. Berdasarkan hadits riwayat Ahmad, aurat bagi laki-laki adalah dari pusar hingga lutut. Rasulullah SAW bersabda:
فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ
Arti: Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat. (HR. Ahmad)
Menurut pandangan imam mazhab sebagaimana dalam Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid 1, aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain adalah sebagai berikut:
- Mazhab Hanafi: batas aurat yakni di antara pusar dan lutut. area atau bagian yang boleh dilihat juga berarti diperbolehkan untuk dipegang atau disentuh.
- Mazhab Hambali dan Syafii: bagian pusar dan lutut laki-laki bukan termasuk bagian dari aurat. Area yang dianggap sebagai aurat adalah bagian tubuh di antara keduanya.
- Mazhab Maliki: pendapat yang masyhur menyebutkan batasa aurat sesama laki-laki yakni di antara lutut dan pusar. Bagian paha termasuk dalam aurat yang tidak boleh dibuka atau dilihat.
BACA JUGA:
Menurut sebagian besar ulama dari empat mazhab, paha termasuk aurat bagi laki-laki. Dalam Buku Pintar Hadits Edisi Revisi yang ditulis oleh Syamsul Rijal Hamid, dijelaskan bahwa Muhammad bin Jahsy ra menceritakan, Rasulullah SAW pernah melewati Ma'mar yang saat itu kedua pahanya terbuka.
Kemudian, Nabi SAW bersabda: Hai Ma'mar, tutuplah kedua pahamu itu. Sungguh kedua paha itu aurat. (HR. Ahmad dan Bukhari)
Demikianlah penjelasan mengenai batas aurat laki-laki berbagai mazhab yang diajarkan oleh para ulama. Seorang laki-laki muslim diwajibkan untuk menjaga atau menutup auratnya demi menjaga pandangan dan sebagai syarat sah salat. Baca juga hukum mencukur alis berdasarkan syariat Islam.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.