Kasus PKP2B, KPK Dalami Pemberian Uang dari Samin Tan ke Eni Saragih

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Kenneth Reymond Allan dari Mining dan Industri pada Senin, 12 April. 

Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK menahan bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BORN), Samin Tan.

"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka SMT (Samin Tan) kepada Eni Maulani Saragih," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 April.

Tak hanya itu, dalam pemeriksaan ini Kenneth juga dikonfirmasi terkait keberadaan Samin Tan saat menjadi buronan dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Pada pemeriksaan ini, KPK juga sebenarnya memanggil dua orang lainnya yaitu Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Nenie Afwani dan Andreay Hasudungan Aritonga yang merupakan karyawan swasta. Hanya saja, keduanya justru mangkir dari pemanggilan tersebut.

"Keduanya tidak hadir dan tidak memberian konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya tersebut," tegas Ali.

Dengan kondisi tersebut, KPK mengingatkan terhadap pihak yang dipanggil dalam kasus PKP2B ini untuk kooperatif.

"KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada panggilan selanjutnya yang akan segera di kirimkan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Samin Tan telah berhasil ditangkap KPK sejak buron pada 2020 lalu. Dalam kasus ini, pengusaha tersebut diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar untuk mengurusi terminasi PKP2B PT AKT yang diakuisisi PT BORN di Kementerian ESDM.

Kala itu, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Selanjutnya, Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Tak hanya itu, dia juga diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni.

Pemberian tahap pertama dilakukan pada 1 Juni 2018, sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. 

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.