Satpol PP DKI Musnahkan Ribuan Miras Ilegal Hasil Sitaan
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta melakukan pemusnahan 9.712 minuman keras (miras) ilegal di kawasan Monumen Nasional (Monas). Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menyebut, miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan.
Menurut Marullah, Pemprov DKI menertibkan peredaran miras ilegal yang dipimpin oleh Satpol PP DKI secara intensif setiap tahun. Kemudian, miras hasil operasi penertiban dimusnahkan seluruhnya hari ini.
"Ini merupakan upaya kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran miras ilegal. Ada sebanyak 9.712 miras dari hasil penertiban sejak awal tahun 2024 yang dimusnahkan hari ini," kata Marullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember.
Penertiban dan pemusnahan miras, lanjut Marullah, juga merupakan upaya untuk memastikan dan melaksanakan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Kegiatan operasi minuman beralkohol dan pemusnahannya ini dapat dilakukan berkat dukungan semua pihak, termasuk pengadilan negeri di enam wilayah DKI yang telah memberikan amar putusan, sehingga pemusnahan miras dapat dilakukan," ucap Marullah.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengungkapkan, operasi penertiban minuman beralkohol dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat melalui kanal-kanal pengaduan milik Pemprov DKI, pengaduan masyarakat langsung ke Satpol PP DKI, patroli rutin bersama TNI/Polri, serta hasil pengawasan dan pemantauan Satpol PP DKI.
Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi dari tempat-tempat yang tidak punya izin resmi, seperti pada warung-warung yang ada di lingkungan masyarakat. Pemprov DKI tak ingin membiarkan dibiarkan begitu saja karena dikhawatirkan menciptakan suasana tak baik di lingkungan masyarakat.
"Sasaran operasi adalah para pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta warung-warung yang menjual minuman beralkohol oplosan," tutur Satriadi.
اقرأ أيضا:
Adapun hasil operasi penertiban minuman beralkohol tahun 2024 sebanyak 9.712 botol yang terdiri dari berbagai jenis miras, seperti wine, bir, vodka, anggur merk Orang Tua, anggur merk Rajawali, dan sebagainya. Jumlah tersebut merupakan hasil operasi penertiban oleh Satpol PP DKI Jakarta dari seluruh wilayah administrasi.