Opsi Penundaan PPN 12 Persen di 2025 Terbuka, tapi Pemerintah Belum Minta Rapat Konsultasi dengan DPR

JAKARTA - Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mengatakan Pemerintah belum meminta rapat konsultasi dengan Komisi XI DPR terkait opsi penundaan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Untuk diketahui, kebijakan kenaikan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.

Sebab itu, jika pemerintah ingin menunda kenaikan PPN pada 2025 dapat dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) atau dengan Peraturan Pemerintah (PP), namun sebelum menerbitkan tersebut pemerintah harus melakukan rapat konsultasi dengan DPR.

Kamrussamad menjelaskan hingga saat ini belum ada permintaan rapat konsultasi oleh pemerintah padahal DPR akan mulai melaksanakan reses pada pekan depan hingga 16 Januari 2025.

"Belum ada pembicaraan formal. Kita udah reses kan minggu depan," ujarnya kepada awak media ditemui di kawasan Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Rabu, 4 Desember.

Kamrussamad menyampaikan kenaikan PPN 12 persen pada 2025 telah diamanatkan dalam UU HPP yang telah diberlakukan sejak 2021 serta disepakati oleh pemerintah dan mayoritas fraksi di Komisi XI DPR.

"Karena Komisi XI yang menyusun Undang-Undang HPP, panjanya dipimpin oleh partai penguasa waktu itu, maka standing posisinya jelas sesuai dengan undang-undang sekarang ini," jelasnya.

Meski demikian, Kamrussamad menyampaikan terdapat kemungkinan opsi melakukan rapat konsultasi pada masa reses jika pimpinan DPR menyetujuinya.

Namun, Ia memperkirakan pemerintah akan tetap konsisten dengan kenaikan PPN jadi 12 persen pada 2025.

"Belum pernah sih, karena saya kira kita konsisten sesuai dengan Undang-Undang HPP," jelasnya.