Kejagung Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian dalam Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong  

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Terbaru, penyidik memeriksa tujuh saksi, termasuk seorang pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.  

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016 dilakukan pada Selasa, 3 Desember 2024.  

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis di Kemenko Perekonomian, yang berinisial MM. Selain itu, saksi lainnya adalah YW, yang merupakan tim kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain di Kementerian Pertanian.  

Pemeriksaan juga melibatkan dua saksi dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), yakni SYL selaku Sekretaris Perusahaan dan IRS sebagai Senior Manager Pengembangan Komoditi.

Empat saksi lainnya berasal dari perusahaan dan lembaga terkait, seperti ARA (Karyawan Sucofindo), EC (Manager Impor di beberapa perusahaan), dan LM (Manager Accounting di PT Andalan Furnindo).  

Harli menjelaskan bahwa sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan beberapa ahli, dengan jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah seiring berjalannya penyidikan.  

Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta, yang melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Dalam aturan tersebut, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.  

Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.