KPK Sita Uang Rp6,8 M dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada Senin, 2 Desember. Temuan tersebut didapat dari sejumlah lokasi.

"Tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember dini hari.

Ghufron mengatakan dari sembilan orang yang diamankan, hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Risnandar, mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila.

Adapun uang miliaran itu ditemukan dengan rincian, Rp1 miliar didapat KPK dari tas ransel saat Novin ditangkap di wilayah Pekanbaru. Lalu, KPK menemukan Rp1,39 miliar dari Risnandar bersama dengan ajudannya saat penangkapan di Rumah Dinas Wali Kota. Uang itu sebelumnya diberikan oleh Novin.

Kemudian tim yang bergerak turut menemukan Rp2 miliar di rumah pribadi Risnandar di Jakarta. Duit tersebut diserahkan oleh istrinya, Aemi Octawulandari Amir.

Selanjutnya, komisi antirasuah juga menemukan Rp830 juta di rumah pribadi Indra Pomi Nasution. Uang ini diduga diterima dari Novin.

"Berdasarkan pengakuan IPN secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK sejumlah Rp1 miliar namun sebesar Rp150 juta sudah diberikan IPN dan YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20 juta ke wartawan," tegas Ghufron.

Ghufron menerangkan tim mengamankan uang Rp375,4 juta dari Nadya Rovin Puteri yang merupakan anak Novin Karmila di Kost Casa Tebet Mas Indah.

"Pada rekening NRP terdapat saldo rekening miliknya sebesar Rp375.467.141,00. Sejumlah Rp300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS (Rafli Subma, staff bagian umum) atas perintah NK pada tanggal 2 Desember 2024," ujarnya.

Tak sampai di sana, penyidik juga mendapatkan uang Rp1 miliar dari kakak Novin, Fachrul Chacha. Ada juga dana sebesar Rp100 juta didapatkan di Rumah Dinas Pj Wali Kota.

“(Terakhir) tim menuju rumah AN atau U (Untung) di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp200 juta," pungkas Ghufron.