Pj Wali Kota dan Sekda Pekanbaru Resmi Jadi Tersangka KPK Usai Terjaring OTT
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka bersama dua orang lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 2 Desember.
Risnandar langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK.
“KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember dini hari.
Risnandar ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kota Pekan Baru Indra Pomi Nasution dan Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila.
“Melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Ghufron.
Ghufron menjelaskan ada sembilan orang yang terjaring dalam operasi senyap itu. “Delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di wilayah Jakarta,” tegasnya.
Dia menyebut uang yang ditemukan mencapai Rp6.820.000.000. Adapun OTT tersebut digelar berkaitan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024.
Baca juga:
Uang tersebut kemudian diduga akan dipergunakan untuk Risnanda dan Indra. Selain itu, diduga terjadi penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan minum dari APBD 2024.
“Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” ungkap Ghufron.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini kemudian disangka melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.