Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi Mendag Selain Tom Lembong
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan bakal mengusut dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan yang terjadi sebelum ataupun sesudah era menteri Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan pengsutan akan dilakukan bila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Apakah akan ada perkembangan lainnya? sangat tergantung pada adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Harli kepada VOI, Selasa, 3 Desember.
Tetapi, berdasarkan surat perintah penyidikan yang ada, penyidik akan fokus pada penanganan kasus yang melibatkan Tom Lembong.
Tujuannya agar penanganan perkara tersebut tidak menjadi bias. Sehingga, tercipta keadilan bagi seluruh pihak.
"Dengan surat perintah penyidikan yang ada terhadap TTL maka saat ini penyidik tentu fokus terhadap pengumpulan bukti-bukti untuk pemberkasan perkaranya," sebut Harli.
Hingga kini, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. Selain itu, beberapa ahli juga telah dimintai pandangannya terkait kasus dugaan korpsi tersebut.
"Sekitar 30 orang saksi dan ada tiga ahli," kata Harli.
Pada kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong ditetapkan tersangka karena karena mengizinkan impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta. Izin itu diterbitkan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016.
Baca juga:
- Lebanon Minta Bantuan AS-Prancis Tekan Israel Agar Patuhi Gencatan Senjata
- Israel: Jika Gencatan Senjata Gagal, Militer Tak akan Lagi Bedakan Lebanon dan Hizbullah
- Rusia Anggap Bantuan Terbaru AS untuk Ukraina Merestui Perang Berlanjut
- Turki Penjarakan 9 Pengunjuk Rasa yang Ganggu Pidato Presiden Erdogan
Keputusan Tom Lembong itu melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Sebab, pada aturan itu, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.
Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.