Positif Narkoba, Pelaku Tabrak Lari di Jalan KS Tubun Jadi Tersangka
JAKARTA – VAZ (24), pelaku tabrak lari 5 kendaraan di Jalan KH Sholeh Iskandar dan Jalan KS Tubun, Bogor Jawa Barat, pada Rabu 27 November 2024 lalu, ditetapkan sebagai tersangka. Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota Iptu FX Susilo di Kota Bogor, mengatakan bila VAZ telah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota atas perbuatannya.
Ia menjelaskan, penetapan VAZ menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi. Kasus kecelakaan itu telah dinaikkan statusnya menjadi proses sidik, sehingga pengemudi mobil itu ditahan.
“Kemarin sudah gelar perkara, kemudian sudah masuk semua dinaikkan ke proses sidik, pengemudi ditahan,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, kata Susilo, hasil tes urine VAZ juga menunjukkan positif menggunakan narkoba. Hal itu juga diduga menjadi salah satu penyebab kecelakaan.
Baca juga:
- Balita Tewas saat Motor Orangtuanya Tertabrak Mobil Pick Up Stiker Lalamove di Lenteng Agung Jaksel
- Dituduh Curi Rp700 Ribu, Bocah 9 Tahun di Kronjo Disetrum dan Dipaksa Minum Miras
- Jokowi Ajak Pengunjung Mal Ngopi Bareng Ahmad Luthfi
- Anarkis di Teluknaga, dan Kecewanya Warga Terhadap Aparat Dalam Peristiwa Bocah Tertabrak Truk
“Karena tidak hati-hati kurang konsentrasi salah satunya terpengaruh karena itu (narkoba),” katanya.
Susilo menyebut, salah seseorang pengendara motor yang menjadi salah satu korban tabrakan meninggal dunia. Korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat, 29 November 2024, usai mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat luka berat dari peristiwa tabrak lari tersebut.
Atas perbuatannya, VAZ dikenakan pasal 311 dan 312 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan, untuk positif narkoba akan diserahkan kepada Satnarkoba Polresta Bogor Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.