Polisi Sita Uang Rp1,4 Miliar dari 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru di kasus judi online yang dibekingi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari tangan kedua tersangka, penyidik turut menyita uang sekitar Rp1,4 miliar.
"Dari tersangka F alias W disita uang tunai Rp720 juta dan dari tersangka AA disita uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 30 November.
Tak hanya uang, dari kedua tersngka, penyidik juga menyita alat bukti lainnya seperti dua ponsel dan 9 buku rekening.
Kemudian, Ade menyebut dengan penangkapan kedua tersangka, total sudah 26 orang yang ditangkap terkait judi online yang dibekingi oknum Komdigi.
"Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang," ucapnya.
Baca juga:
Tapi, masih ada beberapa orang yang masih menjadi buron. Saat ini, penyidik sedang mencari informasi terkait keberadaan para tersangka yang berstatus DPO tersebut.
"Tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F dan C," kata Ade.