Indonesia Dorong Percepatan Aksesi OECD dan Integrasi Ekonomi ASEAN
JAKARTA - Good Regulatory Practices Network (GRPN) merupakan inisiatif strategis yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas regulasi negara-negara ASEAN melalui kolaborasi dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Edi Prio Pambudi menyampaikan platform tersebut berperan penting dalam memperkuat kerangka kebijakan, mendorong integrasi ekonomi, serta mendukung tujuan ASEAN untuk menjadi kawasan yang lebih kompetitif, inklusif, dan tangguh terhadap tantangan global.
Adapun melalui forum tahunan yang melibatkan delegasi dari berbagai negara, Indonesia menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses aksesi keanggotaan dalam OECD.
Edi menyampaikan proses ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi Indonesia dengan standar internasional, sekaligus mendukung integrasi ekonomi kawasan ASEAN yang inklusif dan berkelanjutan.
“Saya ingin berbagi dengan kolega dari negara-negara ASEAN, mengapa OECD penting bagi kita, terutama dalam mendukung integrasi ekonomi. Karena di era berikutnya, kompetisi akan berbasis standar. Kita mungkin sudah memiliki banyak perjanjian perdagangan bebas (FTA). Namun, pada akhirnya, menurunkan tarif saja tidak cukup. Kita perlu menyelaraskan standar agar berada pada tingkat yang setara. Dengan begitu, perdagangan kita akan berjalan lebih lancar,” ungkapnya dalam keterangannya,Jumat,29 November.
Kerjasama antara ASEAN dan OECD telah terjalin kuat sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) pada Februari 2022. MoU ini telah diimplementasikan melalui berbagai rencana kerja, di mana Good Regulatory Practices (GRP) menjadi salah satu prioritas utama.
Edi menyampaikan salah satu pencapaian penting yakni peluncuran ASEAN Handbook on Good Regulatory Practice pada Desember 2022, yang menjadi pedoman untuk meningkatkan kualitas regulasi di kawasan ASEAN.
Adapun prinsip-prinsip yang termuat dalam buku panduan tersebut telah diintegrasikan ke dalam perencanaan strategis ASEAN, termasuk Blueprint Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) 2025, untuk mendukung tercapainya Visi Komunitas ASEAN 2045 yang tangguh, inovatif, dinamis, dan berorientasi pada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Deputy Head of the Regulatory Policy Division, OECD’s Public Governance Daniel Trnka menyoroti pentingnya regulasi yang efektif dalam menghadapi tantangan global. Sertai prinsip GRP tidak hanya mendukung inovasi, tetapi juga melindungi kesejahteraan masyarakat, mendorong kepercayaan publik, dan memperkuat institusi Pemerintah.
Terkait dukungan Pemerintah Inggris terhadap reformasi regulasi di ASEAN, Chargé d’Affaires of the UK Mission to ASEAN Benjamin Matthews yang hadir secara daring menggarisbawahi komitmen Inggris dalam mendukung integrasi ekonomi di ASEAN melalui kemitraan berbagi pengetahuan, bantuan teknis, dan pengembangan kapasitas.
Dalam konteks nasional, Indonesia telah menanamkan prinsip GRP dalam kerangka regulasinya sejak tahun 2003, melalui pengenalan Regulatory Impact Analysis (RIA). Reformasi regulasi mencapai tonggak baru dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2022 untuk menyederhanakan regulasi dan mengurangi hambatan birokrasi.
Baca juga:
Selain itu, Indonesia telah meluncurkan pedoman untuk menghadapi tantangan masa depan, seperti ekonomi digital dan kecerdasan buatan (AI), melalui Buku Putih Ekonomi Digital Indonesia dan Strategi Nasional untuk AI 2020-2045.
Adapun salah satu tonggak penting berikutnya yakni aksesi Indonesia untuk bergabung dengan OECD dan poses ini memerlukan reformasi struktural dan peningkatan berbagai instrumen, termasuk penerapan prinsip GRP secara menyeluruh.
Selain itu, proses aksesi ini sejalan dengan visi Indonesia untuk meningkatkan kualitas regulasi demi menciptakan lingkungan yang lebih ramah bisnis dan berorientasi pada masyarakat, serta berkontribusi pada realisasi Visi Indonesia Emas 2045.