Gegara Salah TPS, KPU Akan Gelar Pemilihan Suara Ulang di Pamulang
TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 untuk di wilayah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini terjadi karena adanya pemilih yang melakukan pencoblosan di TPS yang salah.
“Tiga orang memilih di TPS 42, namun mencoblosnya di TPS 41. Kemudian satu orang seharusnya memilih di TPS 36, malah memilih di TPS 41,” kata Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan, Kamis, 28 November.
Atas temuan itu, kata Taufiq, akan dilakukan pemungutan suara ulang di lokasi tersebut.
Ia juga menuturkan bila Panwascam Pamulang merekomendasikan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan tembusan ke KPU Tangsel untuk melakukan PSU di satu TPS.
Baca juga:
- Balita Tewas saat Motor Orangtuanya Tertabrak Mobil Pick Up Stiker Lalamove di Lenteng Agung Jaksel
- Dituduh Curi Rp700 Ribu, Bocah 9 Tahun di Kronjo Disetrum dan Dipaksa Minum Miras
- Jokowi Ajak Pengunjung Mal Ngopi Bareng Ahmad Luthfi
- Anarkis di Teluknaga, dan Kecewanya Warga Terhadap Aparat Dalam Peristiwa Bocah Tertabrak Truk
“Kita putuskan untuk pelaksanaan PSU (dan) kami sudah lakukan koordinasi dengan Bawaslu Tangsel,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan PSU dari sisi logistik, ia sudah mencetak surat undangan kepada pemilih dan menyiapkan kebutuhan surat suara.
“Hanya saja, ia masih menunggu surat suara gubernur dari KPU Provinsi Banten. tentu ini dikondisikan dengan Bawaslu,” tutupnya.