Kejati Sita Rp22,5 Miliar Kasus Korupsi LRT Sumsel 2016-2020

SUMSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan barang bukti dan empat tersangka kasus korupsi kereta cepat light rail transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020. Kerugian negara atas kasus ini ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi menyampaikan, barang bukti yang disita dalam kasus ini sebanyak Rp22.591.320.000 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

"Barang bukti sebanyak Rp22.591.320.000 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. Adapun uang barang bukti tersebut dititipkan ke bank dengan rekening yang tidak berbunga untuk tindak lanjut digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan," katanya saat konferensi pers di Palembang, Kamis 28 November, disitat Antara.

Ia menambahkan, kasus ini merupakan masih dalam tahap perencanaan dan belum masuk ke dalam tahap pelaksanaan dan masih akan terus dilakukan pendalaman.

Sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka kasus korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau LRT Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun.

Keempat tersangka yakni Direktur PT Perentjana Djaya, Bambang Hariyadi Wikanta; Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Tukijo; Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto; dan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Septiawan Andri Purwanto.