Pemkot Mataram: Bansos Sudah Bisa Disalurkan Lagi

MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan proses bantuan sosial (bansos) mulai hari ini sudah bisa disalurkan lagi sesuai ketentuan yang ada.

"Alhamdulillah, tahapan pemungutan suara Pilkada serentak 2024, sudah rampung sehingga tidak ada lagi yang dikhawatirkan dalam penyaluran bansos," kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Antara, Kamis, 28 November. 

Hal tersebut disampaikan menyikapi kebijakan pemerintah pusat yang telah menyetop sementara penyaluran bansos mulai 11 November sampai 27 November 2024, untuk menghindari penyalahgunaan terjadinya politisasi bansos oleh para calon kepala daerah.

Setelah proses pemungutan suara selesai, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki program berkaitan dengan bansos kini sudah bisa menyalurkan bantuan secara normal.

"Semoga bansos yang disalurkan bisa tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat umum," katanya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Mataram Amir Wisuda yang dikonfirmasi terkait penyaluran bansos mengatakan hari ini pihaknya sudah melakukan proses pengajuan pencairan bansos ke Badan Keuangan Daerah (BKD).

"Untuk pencairan, kami belum bisa pastikan. Tapi bisa ditanya langsung ke BKD," kata.

Amir sebelumnya menyebutkan, untuk besaran bantuan sosial bervariasi, misalnya untuk hibah yayasan disesuaikan dengan aturan baru ditetapkan maksimal Rp250 juta, sedangkan rumah ibadah maksimal Rp200 juta.

"Sementara untuk bansos kegiatan sosial kemasyarakatan seperti majelis taklim, pengajian, dan lainnya rata-rata sekitar Rp5 juta," katanya.

Menurutnya, ketika ada kebijakan penyetopan sementara penyaluran bansos, namun saat itu pihaknya tidak vakum melainkan menyelesaikan berbagai dokumen-dokumen pengajuan sebelum proses pencairan bansos.

Termasuk melakukan survei ke sejumlah lembaga yang mengusulkan mendapatkan bansos. Dengan demikian, ketika kebijakan pemberian bansos sudah berlaku kembali, proses pencairan dapat dilakukan segera.

"Jadi pekerjaan kami tidak terlalu menumpuk, ketika sudah ada pencabutan kebijakan penyetopan bansos," katanya.

Berdasarkan jenis bansos yang disetop sementara adalah semua jenis bansos yang bersumber dari anggaran pemerintah, baik itu APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kota Mataram, sebab dalam surat edaran yang diberikan perintahnya bersifat umum.

 

Saat itu pihaknya lebih kepada kehati-hatian sehingga baik itu berupa hibah untuk yayasan dan rumah ibadah maupun bantuan sosial lainnya untuk kegiatan sosial kemasyarakatan disetop sementara.

"Tapi setelah tahapan pemungutan suara selesai, hari ini layanan penyaluran bansos kembali normal sesuai ketentuan," katanya.